MATARAM, KOMPAS.com - Seorang narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap anggota Brimob Polda Bali.
Narapidana berinisial YG itu menjadi buronan usai kabur dari Rutan Bima pada Selasa (1/2/2022). Ia ditangkap di Bali pada Jumat (4/2/2022).
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra mengatakan, narapidana yang ditangkap itu sudah dijemput dan ditahan di Rutan Kelas II B, Raba Bima.
"Sudah di Rutan kelas II Bima," kata Henry saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (7/2/2022).
Setelah diintergoasi, setelah kabur dari Rutan Bima, YG memutuskan menuju Bali. Ia hendak ke rumah saudaranya di Kuta, Bali.
YG pun menumpang sebuah truk tujuan Denpasar, Bali. Tiba di Pulau Dewata, ia memilih berjalan kaki ke rumah saudaranya di Kuta.
Baca juga: Kronologi 17 Napi Kabur Usai Keributan di Rutan Bima, Berawal Cekcok Soal Izin Keluar
Keberadaan YG diketahui polisi saat narapidana kasus narkoba itu menghubungi saudaranya yang bekerja di Taiwan. YG memberi tahu saudaranya tersebut bahwa dirinya sedang di Bali.
Setelah menerima telepon dari YG, saudaranya itu langsung menelepon polisi dan memberi tahu keberadaan YG.
Satbrimob Polda NTB berkoordinasi dengan Satbrimob Polda Bali kemudian menangkap YG yang saat itu berada di Bali.
Satu masih buron
Dengan ditangkapnya YG, maka saat ini tinggal satu tahanan yang masih dalam daftar pencarian orang.
"DPO masih 1, atas nama SF alias Guru Jenggo kasus narkoba," kata Henry.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.