Sebelumnya, sebanyak empat WNA yang terlibat pengeroyokan terhadap WN Ukraina di Bali akhirnya diserahkan ke pihak Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali.
Keempat WNA itu yakni ZO warga negara Ukraina, VK warga negara Ukraina, AT warga negara Rusia, dan ID warga negara Ukraina.
Keempat WNA tersebut diduga telah menganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Melonjak Tajam, Koster: Melebihi Kasus Tertinggi Varian Delta
Kasus itu bermula ketika WN Ukraina berinisial ZO dikeroyok sejumlah WNA lainnya di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (2/2/2022).
Pengeroyokan terjadi karena kesalahpahaman terkait penyewaan motor.
Aksi pengeroyokan itu terekam dalam video dan viral di media sosial. Polda Bali langsung turun tangan menyelidiki kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.