PEKANBARU, KOMPAS.com - SAS (16), seorang remaja laki-laki di Kelurahan Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, nekat melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap mantan pacarnya.
Pelaku memerkosa dan membunuh VRM (16), seorang pelajar SMA. Gadis malang itu ditemukan tewas setelah empat hari dilaporkan hilang pada Rabu (2/2/2022).
Kasus ini berhasil diungkap oleh tim Satreskrim Polres Siak setelah jasad korban ditemukan terkubur di dalam kebun sawit di Kelurahan Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku SAS ditangkap tak sampai 24 jam setelah polisi melakukan penyelidikan pada Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Kronologi Pelajar di Siak Dibunuh dan Diperkosa Mantan Pacar, Berawal Korban Hendak Pinjam Uang
Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Siak Aipda Dedek Prayoga mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya. SAS pun mengatakan awalnya hanya berniat memerkosa korban.
"Pengakuan pelaku, niatnya hanya memerkosa korban. Dia mengaku membunuh korban karena takut ketahuan setelah melakukan pemerkosaan," ungkap Dedek saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (7/2/2022).
"Tapi, nanti keterangan pelaku tentu didalami penyidik," imbuhnya.
Dedek mengatakan, kejadian ini bermula saat korban menemui pelaku untuk meminjam uang Rp 500.000.
Namun, pelaku malah membawa korban ke sebuah pondok yang berada di kebun sawit. Di sanalah pelaku memerkosa dan mencekik korban.
"Setelah diperkosa, pelaku mencekik korban hingga lemas. Setelah itu, pelaku menyayat urat nadi tangan korban menggunakan sebilah pisau. Mungkin pelaku mengira korban meninggal karena bunuh diri ketika ditemukan mayatnya. Namun, petugas masih mencari barang bukti pisau itu. Pengakuan pelaku, pisau tersebut memang sudah biasa dibawa dalam saku celananya," kata Dedek.
Setelah korban tewas, sebut dia, pelaku bolak-balik meminjam cangkul warga dengan alasan bekerja di kebun sawit.
Empat hari kemudian, warga pemilik kebun sawit mencium bau busuk. Setelah dicek, ditemukan mayat yang dikubur dangkal.
"Korban dikubur sedalam 40 sentimeter. Waktu itu warga melihat lutut korban timbul. Warga kemudian melapor ke pihak kepolisian," kata Dedek.
Dedek menambahkan, penyidik masih mendalami pengakuan pelaku karena pelaku diduga sudah berencana memerkosa dan membunuh korban.
Baca juga: Siswi SMA di Siak Diperkosa, Dibunuh lalu Dikubur di Kebun Sawit, Pelaku Mantan Pacar Usia 16 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengungkapkan, motif pembunuhan karena pelaku takut ketahuan telah melakukan pemerkosaan.
"Pelaku saat itu bertemu dengan korban, karena korban mau pinjam uang. Namun, pelaku membawa korban ke dalam kebun sawit. Di situlah pelaku memerkosa lalu membunuh korban dengan cara dicekik pakai tangan. Setelah itu korban dikubur menggunakan cangkul," kata Gunar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut Gunar, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati," pungkas Gunar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.