Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi DPRD Ambon Akan Dilaporkan ke KPK, Begini Tanggapan Kajari Ambon

Kompas.com - 07/02/2022, 15:43 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Langkah Kejaksaan Negeri Ambon menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,5 miliar di DPRD Kota Ambon berbuntut panjang.

Sejumlah pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut mengancam melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Kejaksaan Agung di Jakarta.

Baca juga: KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,5 Miliar di DPRD Ambon yang Dihentikan Jaksa

Salah satu pihak yang berencana melaporkan kasus itu ke KPK dan Kejagung yakni Maluku Coruption Wach (MCW).

“Kami meminta agar kasus ini dapat diambil alih oleh KPK,” kata Direktur Maluku Coruption Wach (MCW) Hamid Fakaubun kepada Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Hamid juga akan menyurati Kejaksaan Agung untuk meminta Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle diberi sanki.

“Kami juga akan surati Kejagung RI untuk meminta agar mencopot Kepala Kejari Ambon karena kami menilai dia tidak pro terhadap pemberantasan korupsi,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle mengaku tak keberatan jika ada yang tidak puas dengan langkah Kejari Ambon menghentikan penyelidikan kasus itu.

Ia juga tak masalah jika kasus itu dilaporkan ke KPK dan Kejagung.

“Enggak ada alasan, itu hak mereka,” kata Dian saat dihubungi via WhatsApp, Senin.

Saat ditanya perihal permintaan MCW kepada Kejaksaan Agung agar mencopotnya, Dian enggan berkomentar.

“Saya enggak perlu tanggapi soal itu,” kata Dian.

Penghentian penyelidikan kasus ini pun menjadi sorotan publik hingga membuat gaduh masyarakat Maluku, khususnya Kota Ambon.

Banyak kalangan menilai, Kejari Ambon tidak pro terhadap pemberantasan korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Meski begitu, Dian Frits Nalle hanya menanggapinya dengan santai. Ia bahkan balik bertanya siapa yang sebenarnya membuat kegaduhan itu.

“Yang bikin gaduh siapa?” tanya Dian.

Saat disinggung soal adanya intervensi dan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus itu, Dian enggan menanggapinya.

Penghentian penyelidikan kasus tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle di Kantor Kejari Ambon, Jumat (4/2/2022).

“Dengan memperhatikan asas pidana, sebagaimana kita ketahui bersama penegakan hukum itu harus memenuhi asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan, dari hal tersebut sehingga tim mengambil kesimpulan menghentikan penanganan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan,” kata Dian.

Menurut Dian, penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Kota Ambon ini dihentikan karena seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan ke kas Pemkot Ambon senilai Rp 5,5 miliar.

Baca juga: Tanda Tanya di Balik Penghentian Tiba-tiba Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,5 Miliar di DPRD Ambon

“Sehingga total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar semua sudah dikembalikan atau disetor ke kas pemerintah Kota Ambon,” katanya.

Adapun kerugian keuangan negara, sesuai audit BPKP itu, sudah dikembalikan dalam dua tahap, pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com