AMBON, KOMPAS.com - Langkah Kejaksaan Negeri Ambon menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,5 miliar di DPRD Kota Ambon berbuntut panjang.
Sejumlah pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut mengancam melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Kejaksaan Agung di Jakarta.
Baca juga: KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,5 Miliar di DPRD Ambon yang Dihentikan Jaksa
Salah satu pihak yang berencana melaporkan kasus itu ke KPK dan Kejagung yakni Maluku Coruption Wach (MCW).
“Kami meminta agar kasus ini dapat diambil alih oleh KPK,” kata Direktur Maluku Coruption Wach (MCW) Hamid Fakaubun kepada Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Hamid juga akan menyurati Kejaksaan Agung untuk meminta Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle diberi sanki.
“Kami juga akan surati Kejagung RI untuk meminta agar mencopot Kepala Kejari Ambon karena kami menilai dia tidak pro terhadap pemberantasan korupsi,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle mengaku tak keberatan jika ada yang tidak puas dengan langkah Kejari Ambon menghentikan penyelidikan kasus itu.
Ia juga tak masalah jika kasus itu dilaporkan ke KPK dan Kejagung.
“Enggak ada alasan, itu hak mereka,” kata Dian saat dihubungi via WhatsApp, Senin.
Saat ditanya perihal permintaan MCW kepada Kejaksaan Agung agar mencopotnya, Dian enggan berkomentar.
“Saya enggak perlu tanggapi soal itu,” kata Dian.
Penghentian penyelidikan kasus ini pun menjadi sorotan publik hingga membuat gaduh masyarakat Maluku, khususnya Kota Ambon.
Banyak kalangan menilai, Kejari Ambon tidak pro terhadap pemberantasan korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Meski begitu, Dian Frits Nalle hanya menanggapinya dengan santai. Ia bahkan balik bertanya siapa yang sebenarnya membuat kegaduhan itu.
“Yang bikin gaduh siapa?” tanya Dian.
Saat disinggung soal adanya intervensi dan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus itu, Dian enggan menanggapinya.
Penghentian penyelidikan kasus tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle di Kantor Kejari Ambon, Jumat (4/2/2022).
“Dengan memperhatikan asas pidana, sebagaimana kita ketahui bersama penegakan hukum itu harus memenuhi asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan, dari hal tersebut sehingga tim mengambil kesimpulan menghentikan penanganan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan,” kata Dian.
Menurut Dian, penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Kota Ambon ini dihentikan karena seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan ke kas Pemkot Ambon senilai Rp 5,5 miliar.
“Sehingga total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar semua sudah dikembalikan atau disetor ke kas pemerintah Kota Ambon,” katanya.
Adapun kerugian keuangan negara, sesuai audit BPKP itu, sudah dikembalikan dalam dua tahap, pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.