Saat disinggung soal adanya intervensi dan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus itu, Dian enggan menanggapinya.
Penghentian penyelidikan kasus tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle di Kantor Kejari Ambon, Jumat (4/2/2022).
“Dengan memperhatikan asas pidana, sebagaimana kita ketahui bersama penegakan hukum itu harus memenuhi asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan, dari hal tersebut sehingga tim mengambil kesimpulan menghentikan penanganan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan,” kata Dian.
Menurut Dian, penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Kota Ambon ini dihentikan karena seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan ke kas Pemkot Ambon senilai Rp 5,5 miliar.
“Sehingga total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar semua sudah dikembalikan atau disetor ke kas pemerintah Kota Ambon,” katanya.
Adapun kerugian keuangan negara, sesuai audit BPKP itu, sudah dikembalikan dalam dua tahap, pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.