AMBON, KOMPAS.com - Langkah Kejaksaan Negeri Ambon menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,5 miliar di DPRD Kota Ambon berbuntut panjang.
Sejumlah pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut mengancam melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Kejaksaan Agung di Jakarta.
Baca juga: KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,5 Miliar di DPRD Ambon yang Dihentikan Jaksa
Salah satu pihak yang berencana melaporkan kasus itu ke KPK dan Kejagung yakni Maluku Coruption Wach (MCW).
“Kami meminta agar kasus ini dapat diambil alih oleh KPK,” kata Direktur Maluku Coruption Wach (MCW) Hamid Fakaubun kepada Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Hamid juga akan menyurati Kejaksaan Agung untuk meminta Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle diberi sanki.
“Kami juga akan surati Kejagung RI untuk meminta agar mencopot Kepala Kejari Ambon karena kami menilai dia tidak pro terhadap pemberantasan korupsi,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle mengaku tak keberatan jika ada yang tidak puas dengan langkah Kejari Ambon menghentikan penyelidikan kasus itu.
Ia juga tak masalah jika kasus itu dilaporkan ke KPK dan Kejagung.
“Enggak ada alasan, itu hak mereka,” kata Dian saat dihubungi via WhatsApp, Senin.
Saat ditanya perihal permintaan MCW kepada Kejaksaan Agung agar mencopotnya, Dian enggan berkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.