PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Siak di Provinsi Riau menangkap seorang pelaku pemerkosaan dan membunuh seorang pelajar berinisial VRM (16).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengungkapkan, pelaku ternyata seorang anak di bawah umur berinisial SAS (16).
"Pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap seorang gadis berusia 16 tahun," ungkap Gunar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Siswi SMA di Siak Dibunuh, Korban Sempat 4 Hari Menghilang Sebelum Jasadnya Ditemukan di Kebun Sawit
Gubar mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya penemuan mayat di dalam kebun sawit di Kelurahan Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Rabu (2/2/2022), jam 19.00 WIB.
"Korban ditemukan terkubur tanpa memakai celana," sebut Gunar.
Baca juga: Berawal Kenal di Medsos, Seorang Siswi SMP Disekap dan Diperkosa 2 Hari oleh Tiga Pemuda
Setelah polisi menyelidiki penemuan mayat itu, terungkap bahwa korban dibunuh.
Tim Satreskrim Polres Siak memburu pelaku hingga berhasil ditangkap di Kelurahan Benteng Hilir, Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 23.00 WIB,
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah memerkosa dan berencana membunuh korban.
Dijelaskan Gunar, pelaku adalah mantan pacar korban. Motif pembunuhan itu karena pelaku takut ketahuan telah melakukan pemerkosaan.
"Pelaku saat itu bertemu dengan korban, karena korban mau pinjam uang. Namun, pelaku membawa korban ke dalam kebun sawit. Di situlah pelaku memerkosa lalu membunuh korban dengan cara dicekik pakai tangan. Setelah itu korban dikubur menggunakan cangkul," kata Gunar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut Gunar, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati," jelas Gunar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.