Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMA di Siak Diperkosa, Dibunuh lalu Dikubur di Kebun Sawit, Pelaku Mantan Pacar Usia 16 Tahun

Kompas.com - 07/02/2022, 13:57 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Siak di Provinsi Riau menangkap seorang pelaku pemerkosaan dan membunuh seorang pelajar berinisial VRM (16).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengungkapkan, pelaku ternyata seorang anak di bawah umur berinisial SAS (16).

"Pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap seorang gadis berusia 16 tahun," ungkap Gunar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Siswi SMA di Siak Dibunuh, Korban Sempat 4 Hari Menghilang Sebelum Jasadnya Ditemukan di Kebun Sawit

Gubar mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya penemuan mayat di dalam kebun sawit di Kelurahan Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Rabu (2/2/2022), jam 19.00 WIB.

"Korban ditemukan terkubur tanpa memakai celana," sebut Gunar.

Baca juga: Berawal Kenal di Medsos, Seorang Siswi SMP Disekap dan Diperkosa 2 Hari oleh Tiga Pemuda

Setelah polisi menyelidiki penemuan mayat itu, terungkap bahwa korban dibunuh.

Tim Satreskrim Polres Siak memburu pelaku  hingga berhasil ditangkap di Kelurahan Benteng Hilir, Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 23.00 WIB,

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah memerkosa dan berencana membunuh korban.

Dijelaskan Gunar, pelaku adalah mantan pacar korban. Motif pembunuhan itu karena  pelaku takut ketahuan telah melakukan pemerkosaan.

"Pelaku saat itu bertemu dengan korban, karena korban mau pinjam uang. Namun, pelaku membawa korban ke dalam kebun sawit. Di situlah pelaku memerkosa lalu membunuh korban dengan cara dicekik pakai tangan. Setelah itu korban dikubur menggunakan cangkul," kata Gunar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut Gunar, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati," jelas Gunar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com