KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menghentikan secara tiba-tiba penyelidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,5 miliar.
Penghentian penyelidikan kasus ini dinilai mendadak.
Sebab, sebelumnya dalam keterangan persnya pada 14 Januari 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle mengaku, pihaknya sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus itu.
Dia saat itu juga berjanji akan mengekspos perkara itu ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dian Frits Nalle selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ambon mengumumkan penghentikan penyelidikan tersebut pada Jumat (4/2/2022).
“Dengan memperhatikan asas pidana, sebagaimana kita ketahui bersama penegakan hukum itu harus memenuhi asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan, dari hal tersebut sehingga tim mengambil kesimpulan menghentikan penanganan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan,” kata Dian.
Dia menjelaskan, kasus itu dihentikan karena seluruh kerugian keuangan negara senilai Rp 5,5 miliar telah dikembalikan ke kas Pemkot Ambon.
“Sehingga total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar semua sudah dikembalikan atau disetor ke kas pemerintah Kota Ambon,” katanya.
Adapun kerugian keuangan negara, sesuai audit BPKP itu, dikembalikan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 4 miliar sekian.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Pemkot Ambon Kembali Buka Asrama Haji untuk Lokasi Karantina
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.