BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang sopir taksi online di Baubau, Sulawesi Tenggara, inisial SM (47), tega mencabuli keponakannya sejak korban berusia 8 tahun hingga kuliah saat ini.
Selama 13 tahun, korban selalu melayani permintaan bejat pelaku karena korban diancam dibunuh dan bakal disebarkan video asusilanya jika melaporkan peristiwa itu ke siapapun.
“Pelaku (SM) kita tangkap di rumahnya, tak ada perlawanan, karena pelaku sedang cuci pakaian saat itu,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Pria di Wonogiri 2 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Terungkap Setelah Korban Curhat di Grup WhatsApp
Peristiwa ini bermula ketika orangtua korban bercerai, dan korban yang saat itu berusia 8 tahun diasuh sama saudari ibu korban yakni bibi korban yang menikah dengan pelaku SM.
Pada 2009, saat korban kelas 2 SD, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban karena suasana rumah sepi.
Usai melakukan aksi bejarnya, pelaku mengancam korban akan dibunuh bila menceritakan yang dialami kepada orang lain.
Kejadian memilukan ini terus dialami korban hingga korban sekolah di SMP, SMA, dan bangku kuliah saat ini.
“Setiap berselang dua hari, pelaku mencabuli korban, dan merekam video bila korban menolak ajakannya diancam dibunuh dan juga diancam akan disebarkan videonya ke teman-temannya atau dosennya,” ujar Najamuddin.
Terakhir, pelaku mencabuli korban pada Sabtu (22/1/2022) di rumah pelaku sendiri.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Yusuf Alkaf, Tersangka Pencabulan di Pamekasan, Sempat Pindah Tempat Tinggal
Karena sudah tak tahan, korban mencoba memberanikan diri melaporkan semua perbuatan bejat pamannya kepada ibu kandung korban sendiri.
“Setelah kita dalami korban baru berani menceritakan dan melaporkan ke ibunya karena dia baru mempunyai keberanian dan menimbang-nimbang akibatnya atau lain yang akan timbulkan kalau melaporkan hal ini,” ucap Najamuddin.
Polisi yang mendapat laporan peristiwa tersebut langsung bergerak cepat menangkap pelaku di rumah pelaku sendiri di Kecamatan Betoambari Kota Baubau.
“(korban) ada rasa trauma dan ketakutan. Saat ini korban kalau lihat pelaku masih ketakutan,” kata Najamuddin.
Saat ini pelaku SM diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Pelaku diancam pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.