KOMPAS.com - Z, seorang suami tunawisma asal Banjarmasin menganiaya istrinya, F dengan gunting kuku hingga tewas.
Z dan istrinya adalah suami istri tunawisma yang kerap menginap di Pasar Cempaka.
Peristiwa penganiayaan yang menewaskan F terjadi di Pasar Cempaka, lantai 4, Jalan Niaga, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah pada Kamis (3/2/2022).
Sebelum penganiayaan terjadi, Kamis tengah malam Z membangunkan istrinya. Namun korban menolak dan tak mau bangun.
Baca juga: Suami Aniaya Istrinya hingga Tewas, Kesal karena Korban Tak Mau Dibangunkan Saat Tidur
Hal tersebut membuat Z marah. Pria tunawisma tersebut memukul dada korban dengan tangan kosong.
"Pelaku tersulut emosi karena korban tidak mau bangun hingga langsung memukul korban dengan tangan kanan sebanyak enam kali di bagian dada korban," ungkap Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (5/2/2022).
Tak hanya memukul dengan tangan kosong, pelaku mengambil gunting kuku dan menusukkan ke bagian dagu korban.
Setelah itu Z membuang gunting kuku tak jauh dari TKP.
"Pakai gunting kuku. Setelah itu dia buang gunting kuku itu tak jauh dari tempat kejadian perkara," jelasnya.
Baca juga: Suami Aniaya Istrinya hingga Tewas, Kesal karena Korban Tak Mau Dibangunkan Saat Tidur
Menurut Susilo, Z awalnya tak mengira jika istrinya meninggal dunia. Namun ia berubah panik saat korban tak bergerak setelah dianiaya.
Pelaku mengambil spons dan mengusapkannya ke wajag sang istri yang sudah tak bergerak.
Pelaku semakin panik dan kemudian berusaha meminta pertolongan ke warga. Korban kemudian dievakusi ke RSUD Ulin Banjarmasin.
Baca juga: Istri di Sangihe Unggah Video Suami Aniaya Dirinya dan Anak Balitanya hingga Viral di Medsos
Namun petugas memastikan jika korban sudah meninggal dunia.
"Pelaku dengan spontan mengambil spons yang ada di sana untuk mengusap wajah korban hingga akhirnya warga yang lain berdatangan dan membawa korban ke RSUD Ulin Banjarmasin," tambahnya.
Susilo mengatakan dari hasil pemeriksaan medis, terdapat luka lebam di dada korban. Selain tulang rusuk korban patah.
Baca juga: Cemburu Lihat SMS Mesra di Ponsel, Suami Aniaya Istri dengan Golok hingga Tewas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah.
Pelaku akan dijerat Pasal 338 subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.