KENDARI, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan sanksi berat kepada Aipda AS (36), karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Sebelumnya, Aipda AS yang merupakan anggota Polres Wakatobi ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada Rabu (2/2/2022).
Aipda AS ditangkap saat bersama seorang perempuan berinisial AA di salah satu hotel di Kota Kendari.
Baca juga: Kericuhan Terjadi di Wakatobi, Satu Motor Polisi Dibakar Warga
Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh mengatakan, pihaknya akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat narkoba.
"Tidak ada ampun, kami akan beri sanksi tegas. Bahkan sampai ke sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) akan diberikan kepada oknum polisi Aipda AS," ujar Prianto kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Pengedar Sabu di Bengkulu Mengaku Dapatkan Barang dari Polisi
Berdasarkan hasil tes, Aipda AS positif mengonsumsi narkoba.
Menurut Prianto, saat ini hanya tinggal menunggu sanksi kode etik profesi Polri.
Sebelumnya, polisi menangkap 7 orang jaringan pengedar sabu.
Salah satu yang ditangkap adalah Aipda AS.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 30 kemasan kecil siap edar, dengan total berat 12,95 gram.
Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.