KOMPAS.com - Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, kini telah ditetapkan tersangka
Ia meracik dan menjual miras oplosan yang menewaskan sembilan orang. Kepada polisi, Wiwik mengaku membeli bahan untuk membuat miras oplosan dari tiga tempat.
"Ada yang beli di (Desa) Mambak Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, dan dari beli di online shop," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).
Rozi menjelaskan, Wiwik ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa barang bukti dan sejumlah saksi.
"Terhadap P (Prawiraharjo) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan," kata Rozi, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Korban Miras Oplosan di Jepara Bertambah Menjadi Sembilan Pemuda
Ia mengatakan, polisi telah menyita barang bukti miras yang disembunyikan Wiwik di rumah orangtuanya.
"Ada empat jeriken etanol isi 5 liter, satu jeriken ethanol isi 20 liter, dan satu jeriken etanol isi 15 liter," jelas dia.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukur kadar alkohol.
Atas kejadian ini, ungkap Rozi, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Pesta Miras di Warung Remang-remang Jepara, 8 Orang Tewas, Minum Etanol Campur Suplemen