Hamsi menyebutkan, petugas pembinaan dan perlindungan lingkungan seharusnya tak mengeluarkan alasan tidak memiliki kewenangan saat melihat kerusakan lingkungan di depan mata.
"Ini terkait tanggung jawab terhadap lingkungan. Beralihnya kewenangan bukan berarti daerah sama sekali tidak bisa melakukan apa pun. Bisa dikoordinasikan, mungkin kami akan turun juga melihat langsung ke lapangan," kata Hamsi.
Polres Nunukan turun tangan
Dugaan pembabatan hutan mangrove oleh oknum pengusaha ini pun tengah bergulir di kepolisian.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto menegaskan, kasus tersebut sedang diselidiki polisi.
Baca juga: Sekitar 8 Hektar Mangrove di Nunukan Diduga Dibabat Oknum Pengusaha, Terjadi sejak 2019
"Yang pasti, terkait info awal pembabatan mangrove, kami dari Polres melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk pengecekan lokasi, mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan Pemkab Nunukan serta instansi terkait," kata Ricky saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, sekitar delapan hektar hutan mangrove di RT 08, Desa Binusan Dalam, diduga dibabat salah satu oknum pengusaha di Nunukan.
Lahan tersebut diklaim sebagai milik pribadi dan dijadikan perkebunan kelapa pandan.
Meski pembabatan mangrove diduga sudah terjadi sejak 2019, belum pernah terdengar ada penindakan dari pemerintah daerah ataupun aparat keamanan di Nunukan.
UPT KPH Nunukan dan DLH Nunukan sama-sama beralasan bahwa mereka tidak lagi memiliki kuasa pasca-kewenangan ditarik ke provinsi dan pemerintah pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.