"Korban juga meninggalkan satu unit handphone yang disimpan di dashboard sepeda motornya. Tiba-tiba, dua orang pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor datang mendekati sepeda motor korban. Seorang pelaku kemudian mengambil handphone milik korban," sebut Sunarto.
Aksi pelaku itu, sambung dia, ternyata dilihat oleh pemilik warung dan langsung berteriak maling.
"Jadi ketika itu Bripka Oktavianus melaksanakan patroli dengan sepeda motor mendengar teriakan maling. Ia melihat dua pelaku melaju kencang dan langsung mengejar pelaku," ujar Sunarto.
Baca juga: Beredar Informasi soal Razia Masker dan Denda Rp 250.000 di Bangka Belitung, Ini Kata Polisi
Karena pelaku terus lari, kata dia, Bripka Oktavianus menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku.
Kedua pelaku terjatuh dan langsung dikejar oleh warga setempat untuk diamankan.
Warga turut menolong Bripka Oktavianus karena juga terjatuh dari sepeda motor dinasnya.
Bripka Oktavianus kemudian menghubungi Pos SPKT Polsek Tenayan Raya untuk meminta bantuan mendatangkan mobil.
Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan kedua pelaku jambret dan barang bukti.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Korban juga sudah membuat laporan," kata Sunarto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sebelumnya pernah masuk penjara atas kasus pencurian dengan modus ganjal ATM tahun 2013.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.