Motif kasus ini, lanjut dia, merupakan aksi balas dendam.
"Motifnya balas dendam antara geng, geng swadaya dengan genk pelor. Sebelum terjadi penyerangan, para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos sekuriti (geng pelor). Karena ada keributan, lalu sekuriti mengecek keluar lalu para pelaku balik melakukan penyerangan. Para pelaku menduga sekuriti tersebut merupakan salah satu anggota kelompok geng motor pelor," sambung Boby.
Dia mengungkapkan, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Basoi Daeng Bunga.
Kemudian, terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua kubu yang berujung saling serang.
Petugas sekuriti yang melihat adanya keributan langsung melakukan pembubaran.
Baca juga: Kasus Pesugihan di Gowa, Ditemukan Tanda Kekerasan pada Pemuda yang Meninggal Dicekoki Garam 2 Liter
"Karena kedatangan sekuriti dikira kelompok genk pelor, lalu kelompok geng swadaya menyerang korban menggunakan mata panah busur dan melempari pos sekuriti. Para pelaku pun saat itu langsung melarikan diri," ujar dia.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan," imbau Boby.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.