Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kejati Banten Bidik Tersangka Lain

Kompas.com - 04/02/2022, 12:05 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Qurnia Ahmad Bukhari sebagai tersangka kasus pemerasan kepada perusahaan jasa titipan.

QAB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu diduga memeras dua perusahaan jasa titipan (PJT) dengan nilai Rp 1,7 miliar. Kasus dugaan pemerasan itu terjadi pada 2020-2021.

Setelah menetapkan satu tersangka, Kejati Banten terus melakukan pengembangan kasus pemerasan.

Jadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya jika penyidik memiliki bukti kuat.

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersangka Pemerasan

"Prinsipnya (tersangka lainnya) tergantung pengembangan penyidikan, bagaimana keterlibatan saksi-saksi lainnya. Kami tentu tidak berhenti pada tersangka QAB saja," kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/2/2022).

Adhyaksa mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksan terhadap 13 orang saksi, baik dari pihak perusahaan, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, maupun ahli.

Selain itu, penyidik telah mendapatkan alat bukti berupa 33 dokumen yang ada kaitannya dengan kasus pemerasan yang dilakukan pada tahun 2020 sampai 2021.

Diungkapkan Adhyaksa, korban pemerasan yang dilakukan oleh QAB ada dua perusahaan jasa titipan yakni PT SKK dan PT ESL.

Tak hanya itu, hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik pada pekan lalu di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga menyita uang senilai Rp 1,16 miliar yang diduga hasil kejahatan.

"Kalau barang bukti yang kita sita Rp 1.167.900. Nanti berdasarkan perkembangan penyidikan lihat berapa jumlah (hasil pemerasan) sebenarnya," ujar Adhyaksa.

Baca juga: Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Digeledah karena Dugaan Pemerasan, Rp 1,16 Miliar Diamankan

Tersangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras dan uang hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Guna mempermudah proses penyidikan, QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang.

Akibat perbuatannya, QAB disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com