PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan di Riau menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencabulan.
Pelaku adalah PM (43) dan istrinya NG (42). Mereka telah dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelalawan AKP Nardy Masri Marbun mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (27/1/2022).
"Kedua pelaku merupakan paman dan bibi korban. Korban dicabuli oleh pamannya dan disaksikan oleh bibinya hingga mereka melakukan hubungan badan bertiga dalam kamar," kata Nardy saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Modus Ritual Buang Sial, Pria di Lampung Cabuli Anak Tiri hingga Hamil
Ia menjelaskan, korban sejak empat bulan terakhir tinggal di rumah pelaku di sebuah perumahan perusahaan swasta.
Sebab, bapaknya sudah meninggal dunia, sedangkan ibunya sudah menikah lagi.
Korban sudah menganggap paman dan bibinya seperti orangtua kandungnya.
Pamannya bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Bandar Petalangan.
Namun, akal sehat sang paman hilang ketika melihat keponakannya yang berusia 16 tahun itu. Ia tega mencabuli anak di bawah umur tersebut.
Baca juga: Kakek Ini Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Cabuli 2 Cucu
Dikatakan Nardy, pelaku pertama kali mencabuli korban pada 11 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban sedang sendirian di dalam rumah pelaku.
Tak sampai di situ, pelaku kembali melakukan hubungan badan dengan keponakannya.
"Pada 18 November 2021, sekitar pukul 24.00 WIB, pelaku kembali mencabuli korban saat istri pelaku sedang tidur," sebut Nardy.
Aksi tak senonoh sang suami, lanjut Nardy, ternyata sudah dicurigai oleh istrinya.
Istrinya kemudian memberanikan diri untuk bertanya kepada suaminya.
Namun, sang suami berkilah tidak mencabuli keponakannya. Pelaku juga mengaku tidak bernafsu melihat korban.