KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah kader Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama kuasa hukum Ketua DPD Partai Demokrat NTT Leonardus Lelo melaporkan tindakan simpatisan Jefri Riwu Kore (Jeriko) ke polisi, Kamis (3/2/2022).
Jeriko adalah mantan Ketua DPD NTT yang juga merupakan wali kota Kupang saat ini.
Mereka melaporkan simpatisan Jeriko karena dinilai merusak nama baik Partai Demokrat, menghina dan melecehkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta Wakil Ketua Umum Benny K Harman.
Baca juga: AHY Pilih Leonardus Lelo Jadi Ketua DPD Demokrat NTT, Simpatisan Jeriko Bakar Atribut Partai
Para pelapor mengaku kecewa dengan simpatisan Jeriko yang menggelar aksi menuntut Polda NTT untuk menghentikan seluruh kegiatan Partai Demokrat NTT yang dipimpin oleh Leo Lelo, pada Sabtu (5/02/2022).
Kuasa hukum Leo Lelo, Gabriel Suku Kotan mengungkapkan, aksi yang dilakukan oleh simpatisan Jefri Riwu Kore sangat melecehkan Partai Demokrat.
“Kelompok yang melakukan aksi demo adalah gerombolan pengacau Partai Demokrat," ucap Gabriel, Kamis.
Gabriel juga mengutuk keras aksi tersebut karena mencampuri urusan internal Partai Demokrat.
“Kami mengutuk keras ujaran fitnah terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Bapak Agus Harimurti Yudhoyono dan Wakil Ketua Umum Bapak Benny K Harman,” kata dia.
Aksi pengacau itu, lanjut dia, menggunakan atribut Partai Demokrat secara tidak sah. Hal itu, menurutnya, telah melanggar hukum.
“Kami meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kapolda NTT untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam gerombolan pengacau Partai Demokrat hari ini,” tegasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.