SOLO, KOMPAS.com - Polisi ungkap motif kedelapan tersangka kasus pengeroyokan di Sriwedari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/2/2022).
Kedelapan tersangka merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas), yang melakukan rapat bulanan di kafe kawasan Sriwedari, Kota Solo, Jawa Tengah.
Saat berada di kafe tersebut, mereka mengonsumsi minuman keras (miras). Dua orang di antaranya membeli rokok kemudian berpapasan dengan korban.
Korban berinisial VAS (24) warga Balon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, insiden berawal ketika kendaraan yang dikemudikan pelaku melintas secara zigzag.
Para pelaku pun hampir menabrak VAS, sehingga korban melawan dengan mengangkat kakinya.
"Terjadilah kejar-kejaran karena dipengaruhi miras tersangka langsung melakukan pengeroyokan dan perusakan motor korban," jelas Ade, Kamis (3/2/2022).
Kedelapan tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951, tentang tindak pidana secara tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata tajam.
Ade menjelaskan, kelompok tersangka dan korban diketahui tidak saling kenal satu sama lain.
Baca juga: Pengeroyokan di Sriwedari Solo, Polisi sampai Lepaskan Tembakan Peringatan
Kedelapan tersangka berinisial, M (32) dan LNH (22) warga kecamatan Nogosari, kabupaten Boyolali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.