Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengeroyokan di Sriwedari Solo, Dijerat Pasal Berlapis Kepemilikan Senjata Tajam

Kompas.com - 03/02/2022, 15:56 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Polresta Solo menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengeroyokan di Sriwedari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/2/2022).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedelapan tersangka berinisial, M (32) dan LNH (22) warga kecamatan Nogosari, kabupaten Boyolali.

Kemudian DH (30), JHF (20), AAA (21) warga Pasar Kliwon, Kota Solo, dan BTH (27) warga Colomadu, kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Pengeroyokan di Sriwedari Solo, Polisi sampai Lepaskan Tembakan Peringatan

Lalu BFS (16), Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali dan BS (21) kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

"Kedelapan tersangka tindak pidana pengkroyokan dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan," jelas Ade, kepada Kompas.com saat berada di Mapolresta Solo, Kamis (3/2/2022).

Para tersangka melakukan aksinya pada Senin (31/1/2022) pukul 02.00 WIB.

Kejadian berawal saat kelompok para tersangka berasal dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas), yang melakukan rapat bulanan di kafe kawasan Sriwedari, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kemudian dari kedua anggota tersebut diminta untuk membeli rokok, berpapasan dengan korban berinisial VAS (24) warga Balon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Saat berpapasan tersebut, BS melakukan penyerangan dengan senjata tajam terhadap VAS mengakibatkan luka pada jari kelingking kaki kanan.

Baca juga: Tiga Pemuda Terlibat Pengeroyokan Pengemudi Ojol di Magelang, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Kemudian disusul para tersangka lalinya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban dan perusakan.

"Setelahnya korban melarikan diri dan melaporkan ke Polsek Laweyan, diwaktu yang bersamaan motor yang dikendarai VAS bernomor polisi AD 3861 AIF, dirusak," jelasnya.

Pengrusakan terhadap sepeda motor milik korban dengan cara dipukul menggunakan alat pedang samurai panjang 90 centimeter dan batako.

Barangbukti lainnya, senjata tajam jenisvta pisau karambit terbuat dari besi stainlis dengan gagang warna hitam panjang 2 sentimeter, Sebuah pisau lipat terbuat dari besi panjang 10 sentimeter.

Baca juga: Keluarga Kakek 89 Tahun Korban Pengeroyokan Berharap Pelaku Lain Segera Ditangkap

Lalu sebuah senjata tajam jenis golok panjang 40 sentimeter dan satu bilah karambit (pisau kecil).

"Penyitaan senjata tajam dari tangan tersangka dan ada yang disembunyikan didalam mobil. Dari pengakuan tersangka senjata sering dibawa untuk dijaga-jaga," jelasnya.

Akibat dari kepemilikan sejata tajam tersebut, para tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951, tentang tindak pidana secara tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Regional
Erupsi Gunung Ruang, PVMBG: Ada 2 Kampung Terdekat Berjarak 2,5 Km

Erupsi Gunung Ruang, PVMBG: Ada 2 Kampung Terdekat Berjarak 2,5 Km

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Cekcok Pemuda Berujung Saling Serang di Kota Tual Maluku, 1 Korban Tewas

Cekcok Pemuda Berujung Saling Serang di Kota Tual Maluku, 1 Korban Tewas

Regional
Ayah Perkosa Anak Kandung Sampai Hamil di Banten, Sempat Temani Persalinan

Ayah Perkosa Anak Kandung Sampai Hamil di Banten, Sempat Temani Persalinan

Regional
Melihat Kesibukan Warga Jawa Tondano Menyambut 'Bakdo Kupat'

Melihat Kesibukan Warga Jawa Tondano Menyambut "Bakdo Kupat"

Regional
Motif Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Sakit Hati karena Tak Dianggap

Motif Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Sakit Hati karena Tak Dianggap

Regional
Silsilah RA Kartini, Pejuang Emansipasi yang Berdarah Biru

Silsilah RA Kartini, Pejuang Emansipasi yang Berdarah Biru

Regional
Korban Meninggal Bentrok di Tual Maluku Dimakamkan

Korban Meninggal Bentrok di Tual Maluku Dimakamkan

Regional
Jeffri Kaget Kaus Merahnya Dipakai oleh Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Diambil Pelaku dari Rumah Kosong

Jeffri Kaget Kaus Merahnya Dipakai oleh Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Diambil Pelaku dari Rumah Kosong

Regional
Tradisi Sungkem Tlompak, Wujud Syukur Masyarakat Lereng Gunung Merbabu

Tradisi Sungkem Tlompak, Wujud Syukur Masyarakat Lereng Gunung Merbabu

Regional
Sepekan Setelah Lebaran, Harga Bawang Merah di Tingkat Petani Brebes Rp 50.000 per Kg

Sepekan Setelah Lebaran, Harga Bawang Merah di Tingkat Petani Brebes Rp 50.000 per Kg

Regional
Kronologi Ganda Bunuh Istri dan Anak Mantan Bos di Palembang gara-gara Gaji yang Dibayar Tak Sesuai

Kronologi Ganda Bunuh Istri dan Anak Mantan Bos di Palembang gara-gara Gaji yang Dibayar Tak Sesuai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com