AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan bahwa masyarakat di Desa Ori dan Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, yang terlibat bentrokan telah bersepakat untuk menyelesaikan persoalan itu melalui jalur hukum.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, bentrokan yang dipicu persoalan sengketa batas wilayah itu sedang diselidiki.
“Forkompimda yang turun langsung tatap muka dengan masyarakat Pelauw, Ori, dan Kariuw sepakat persoalan ini harus diselesaikan secara hukum,” kata Roem di Ambon, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Kapolda Maluku Ungkap Duduk Perkara Bentrok di Maluku Tengah, Dipicu Perselisihan Batas Lahan
Dia mengatakan, Polda Maluku saat ini telah melaksanakan operasi Aman Nusa 1 untuk penanganan konflik Pelauw-Kariuw.
Mengenai peredaran senjata api, Roem mengaku Polda Maluku telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka dapat menyerahkannya secara baik-baik kepada aparat berwenang.
“Kita sudah meminta masyarakat untuk menyerahkan senjata api yang masih disimpan, apabila diserahkan tidak akan diproses hukum dan apabila tertangkap akibat dirazia atau sweeping oleh petugas maka kami akan diproses sesuai hukum,” ungkapnya.
Wakil Sekretaris Umum Sinode Maluku Pdt Rudy Rahabeat menaruh perhatian pada pengungsi akibat kejadian bentrokan itu. Menurutnya, masalah pengungsi harus menjadi masalah bersama.
“Yang kita harus perhatikan dalam pertikaian tersebut yaitu masalah pengungsi karena itu adalah hal yang paling krusial,” katanya.
Baca juga: Tangani Konflik Sosial di Maluku dan Papua, Brimob Polda Maluku Terima Penghargaan
Rudy mengaku, warga Kariuw yang saat ini sedang mengungsi di Desa Aboru harus dipulangkan kembali oleh pemerintah. Adapun soal penanganan hukum kasus tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian.
“Yang menjadi perhatian bersama bagaimana warga Kariuw bisa balik ke tanah adatnya. Karena kita adalah warga bangsa dan masyarakat Indonesia kita harus patuh kepada hukum di negara ini,” ujarnya.