Informasi tersebut akan disampaikan kepada masyarakat Ponorogo yang beberapa waktu terakhir gaduh dan resah akibat pemberitaan dugaan ijazah palsu kepala daerahnya.
Sementara anggota Komisi A DPRD Ponorogo Agung Priyanto mengusulkan agar Universitas Tritunggal Surabaya melakukan langkah hukum untuk menuntut balik pelapor jika yang dilaporkan nanti tidak terbukti secara hukum.
"Langkah ini untuk melindungi para alumni agar tidak sembarangan dituding memiliki ijazah palsu," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Usut Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal ke Tuban dan Ponorogo
Sugiri Sancoko menjadi Bupati Ponorogo menggantikan Ipong Muchlisoni. Dia dilantik 26 Februari 2021 bersama Lisdyarita.
Pasangan Sugiri-Lisdyarita mengalahkan petahana Ipong Muchlisoni di Pilkada Serentak 2020.
Sebelum menjadi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat untuk 2009–2014 dan 2014–2019.
Selama pendaftaran 3 kali menjadi anggota DPRD dan dua kali menjadi calon kepala daerah, Sugiri Sancoko lolos persyaratan administrasi dengan menggunakan ijazah dari Universitas Tritunggal Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.