Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan lewat SIGNAL, Kini Melayani 31 Provinsi

Kompas.com - 03/02/2022, 14:13 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini menjadi semakin mudah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL.

SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional yaitu aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online dengan aman dan mudah.

Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak di Samsat

Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan bermotor bisa membayarkan kewajibannya di mana saja dan kapan saja.

Nantinya bukti pembayaran pajak kendaraan akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Baca juga: Prosedur Cek Fisik Bantuan Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat Yogyakarta

Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis.

Apabila lupa atau terlambat, pembayaran pajak melalui aplikasi Signal masih dapat dilakukan hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil, Online Tak Perlu Datang ke Samsat

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Berikut adalah penjelasan cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari cara registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran.

1. Cara registrasi akun SIGNAL

  • Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone.
  • Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
  • Memasukan foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

2. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi SIGNAL

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri.
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

3. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain di aplikasi SIGNAL

  • Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga -muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

4. Cara pembayaran pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam.

Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.

Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:

  • Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
  • Generate Kode Bayar, klik Lanjut.
  • Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
  • Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut.
  • Selesai, silahkan lakukan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller.

Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK.

Daftar Provinsi yang Telah Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Melansir akun Instagram @samsatdigital, sejauh ini sudah ada 31 provinsi yang telah menggunakan aplikasi SIGNAL sebagai salah satu cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Berikut adalah daftarnya:
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Banten
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Jawa Timur
6. Provinsi DI Yogyakarta
7. Provinsi Bali
8. Provinsi NTB
9. Provinsi Aceh
10. Provinsi Sumatera Utara
11. Provinsi Sumatera Barat
12. Provinsi Riau
13. Provinsi Kepulauan Riau
14. Provinsi Jambi
15. Provinsi Lampung
16. Provinsi Bangka Belitung
17. Provinsi Sumatera Selatan
18. Provinsi Kalimantan Barat
19. Provinsi Kalimantan Tengah
20. Provinsi Kalimantan Timur
21. Provinsi Kalimantan Utara
22. Provinsi Kalimantan Selatan
23. Provinsi Sulawesi Barat
24. Provinsi Sulawesi Tenggara
25. Provinsi Sulawesi Selatan
26. Provinsi Sulawesi Tengah
27. Provinsi Sulawesi Utara
28. Provinsi Bengkulu
29. Provinsi Gorontalo
30. Provinsi Papua
31. Provinsi Papua Barat

Sumber:
samsatdigital.id 
Instagram @samsatdigital 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com