Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekitar 8 Hektar Mangrove di Nunukan Diduga Dibabat Oknum Pengusaha, Terjadi sejak 2019

Kompas.com - 03/02/2022, 13:33 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Sekitar 8 hektar tanaman bakau diduga dibabat habis seorang oknum pengusaha di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Lahan tersebut kemudian ditanami kelapa pandan untuk kebutuhan bisnis. Namun tidak pernah terdengar adanya penindakan atau respons dari pemerintah daerah, ataupun instansi keamanan, sebagai tanggapan atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

"Kegiatan pembabatan mangrove itu terjadi mulai 2019. Saat ini saya temukan lebih kurang delapan hektar sudah menjadi lahan kelapa pandan," ujar Sekretaris LSM Pancasila Jiwaku (Panjiku), Haris Arlek menyesalkan, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Jadi Showcase Mangrove G20, Kawasan Tahura Bali Kelar September 2022

Dari penelusuran Haris, oknum pengusaha dimaksud mengeklaim kepemilikan di kawasan mangrove yang ada di RT 08, Desa Binusan.

Atas nama pribadi, oknum pengusaha tersebut mencoba mengubah lahan hutan bakau menjadi lahan komersil.

Menurutnya, pengakuan itu adalah sebuah kejanggalan. Karena kawasan pesisir pantai tidak ada izin kepemilikan, apalagi di sana tumbuh tanaman mangrove demikian lebatnya.

"Ini perusakan lingkungan. Sudah saya coba laporkan secara lisan ke DLH Nunukan, tapi tidak pernah ada respons,’’kata Haris.

Haris mengaku miris atas peristiwa ini, jika dibandingkan dengan program Presiden RI Joko Widodo yang ingin menjadikan Kaltara sebagai wilayah mangrove terbesar di dunia, dengan memprogramkan menanam 600.000 batang mangrove, kondisi yang terjadi di Nunukan sangat kontras.

Indikasi pembiaran oleh stake holder di Nunukan tentu harus disorot tajam. Terlebih lagi, kasus penebangan magrove berimplikasi pada hukum pidana.

Baca juga: Karakteristik Hutan Mangrove yang Harus Kamu Ketahui

Haris menegaskan, penebangan mangrove memiliki konsekuensi berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

"Selain itu larangan pembabatan pohon atau mangrove di pinggir laut tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, masalah pidananya ada pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tegasnya.

Masih kata Haris, indikasi pembiaran ini seharusnya tidak terjadi. Meski para stake holder di Nunukan mengacu pada nihilnya kewenangan pengawasan dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka karena sudah diambil alih provinsi, setidaknya ada koordinasi dan pemetaan sebagai bahan rujukan dan laporan.

"Kita yang merasakan dampaknya. Jangan main main dengan perusakan mangrove, itu buka sepele. Kalau toh tidak memiliki kewenangan lagi, mengingatkan dan meminta provinsi turun kan bisa? Gak perlu alasan kewenangan sementara kerusakan di depan mata demikian massif tanpa penindakan," kata dia geram.

Baca juga: Fungsi Ekologis Hutan Mangrove dan Pentingnya Rehabilitasi Kawasan Ini

Pengalihan kewenangan menjadi alasan dugaan perusakan Mangrove tanpa solusi

Kepala UPT KPH Nunukan, Roy Leonard juga mengamini terjadinya kerusakan mangrove di wilayah hutan bakau Desa Binusan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com