Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekitar 8 Hektar Mangrove di Nunukan Diduga Dibabat Oknum Pengusaha, Terjadi sejak 2019

Kompas.com - 03/02/2022, 13:33 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Sekitar 8 hektar tanaman bakau diduga dibabat habis seorang oknum pengusaha di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Lahan tersebut kemudian ditanami kelapa pandan untuk kebutuhan bisnis. Namun tidak pernah terdengar adanya penindakan atau respons dari pemerintah daerah, ataupun instansi keamanan, sebagai tanggapan atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

"Kegiatan pembabatan mangrove itu terjadi mulai 2019. Saat ini saya temukan lebih kurang delapan hektar sudah menjadi lahan kelapa pandan," ujar Sekretaris LSM Pancasila Jiwaku (Panjiku), Haris Arlek menyesalkan, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Jadi Showcase Mangrove G20, Kawasan Tahura Bali Kelar September 2022

Dari penelusuran Haris, oknum pengusaha dimaksud mengeklaim kepemilikan di kawasan mangrove yang ada di RT 08, Desa Binusan.

Atas nama pribadi, oknum pengusaha tersebut mencoba mengubah lahan hutan bakau menjadi lahan komersil.

Menurutnya, pengakuan itu adalah sebuah kejanggalan. Karena kawasan pesisir pantai tidak ada izin kepemilikan, apalagi di sana tumbuh tanaman mangrove demikian lebatnya.

"Ini perusakan lingkungan. Sudah saya coba laporkan secara lisan ke DLH Nunukan, tapi tidak pernah ada respons,’’kata Haris.

Haris mengaku miris atas peristiwa ini, jika dibandingkan dengan program Presiden RI Joko Widodo yang ingin menjadikan Kaltara sebagai wilayah mangrove terbesar di dunia, dengan memprogramkan menanam 600.000 batang mangrove, kondisi yang terjadi di Nunukan sangat kontras.

Indikasi pembiaran oleh stake holder di Nunukan tentu harus disorot tajam. Terlebih lagi, kasus penebangan magrove berimplikasi pada hukum pidana.

Baca juga: Karakteristik Hutan Mangrove yang Harus Kamu Ketahui

Haris menegaskan, penebangan mangrove memiliki konsekuensi berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

"Selain itu larangan pembabatan pohon atau mangrove di pinggir laut tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, masalah pidananya ada pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tegasnya.

Masih kata Haris, indikasi pembiaran ini seharusnya tidak terjadi. Meski para stake holder di Nunukan mengacu pada nihilnya kewenangan pengawasan dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka karena sudah diambil alih provinsi, setidaknya ada koordinasi dan pemetaan sebagai bahan rujukan dan laporan.

"Kita yang merasakan dampaknya. Jangan main main dengan perusakan mangrove, itu buka sepele. Kalau toh tidak memiliki kewenangan lagi, mengingatkan dan meminta provinsi turun kan bisa? Gak perlu alasan kewenangan sementara kerusakan di depan mata demikian massif tanpa penindakan," kata dia geram.

Baca juga: Fungsi Ekologis Hutan Mangrove dan Pentingnya Rehabilitasi Kawasan Ini

Pengalihan kewenangan menjadi alasan dugaan perusakan Mangrove tanpa solusi

Kepala UPT KPH Nunukan, Roy Leonard juga mengamini terjadinya kerusakan mangrove di wilayah hutan bakau Desa Binusan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Siswa SD di Makassar Dianiaya Guru Lantaran Bermain di Mushala, Korban Dicubit Berulang Kali

Siswa SD di Makassar Dianiaya Guru Lantaran Bermain di Mushala, Korban Dicubit Berulang Kali

Regional
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang hingga Kendaraan Menumpuk

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang hingga Kendaraan Menumpuk

Regional
Kualitas Udara di Dharmasraya Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

Kualitas Udara di Dharmasraya Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

Regional
Dijanjikan 3 Proyek PUPR di Papua Rp 126 Miliar, Pengusaha Tertipu Rp 1 Miliar

Dijanjikan 3 Proyek PUPR di Papua Rp 126 Miliar, Pengusaha Tertipu Rp 1 Miliar

Regional
Siapkan Persyaratan, Cak Imin: AMIN Akan Daftar ke KPU 19 Oktober

Siapkan Persyaratan, Cak Imin: AMIN Akan Daftar ke KPU 19 Oktober

Regional
Mahasiswi Hilang Seminggu, Kabar Terakhir Kirim Pesan Gambar Kaki Kotor

Mahasiswi Hilang Seminggu, Kabar Terakhir Kirim Pesan Gambar Kaki Kotor

Regional
Kondisi Udara Level Berbahaya, Palembang Gelar Shalat Minta Hujan di 1.990 Masjid

Kondisi Udara Level Berbahaya, Palembang Gelar Shalat Minta Hujan di 1.990 Masjid

Regional
2 Mayat Ditemukan di 2 Lokasi di Sumba Barat NTT, Sama-sama Pakai Gelang Merah

2 Mayat Ditemukan di 2 Lokasi di Sumba Barat NTT, Sama-sama Pakai Gelang Merah

Regional
Sederet Fakta Sumbangan Rp 1,6 Juta Per Siswa untuk Beli Mobil, Kepsek SMPN 1 Ponorogo Sebut Sukarela

Sederet Fakta Sumbangan Rp 1,6 Juta Per Siswa untuk Beli Mobil, Kepsek SMPN 1 Ponorogo Sebut Sukarela

Regional
Cerita Kholifah Setiap Hari ke Makam Sang Anak yang Meninggal Saat Tragedi Kanjuruhan: Ibu Kangen Nduk...

Cerita Kholifah Setiap Hari ke Makam Sang Anak yang Meninggal Saat Tragedi Kanjuruhan: Ibu Kangen Nduk...

Regional
Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Kendaraan sampai Menumpuk

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Kendaraan sampai Menumpuk

Regional
Menilik Hubungan Geng 'Barisan Siswa' dengan 2 Kasus 'Bullying' di Cilacap

Menilik Hubungan Geng "Barisan Siswa" dengan 2 Kasus "Bullying" di Cilacap

Regional
Awal Mula Ida Susanti Ditipu Menikah dengan Perempuan, 20 Tahun Cari Keadilan

Awal Mula Ida Susanti Ditipu Menikah dengan Perempuan, 20 Tahun Cari Keadilan

Regional
Sebar Video Pribadi Mantan Istri, Kades di Magelang Divonis Penjara 22 Bulan

Sebar Video Pribadi Mantan Istri, Kades di Magelang Divonis Penjara 22 Bulan

Regional
Cerita Warga 3 Kampung Tak Punya Listrik, Cas Ponsel Jalan Kaki 3 Km Lewati Jalan Rusak

Cerita Warga 3 Kampung Tak Punya Listrik, Cas Ponsel Jalan Kaki 3 Km Lewati Jalan Rusak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com