Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Izin Edar, Penjual Obat Pelangsing di Lampung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 03/02/2022, 10:56 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemilik toko online ditangkap polisi lantaran menjual pil pelangsing yang tidak memiliki izin edar.

Pelaku sudah menjual ribuan pil pelangsing badan tersebut sejak tahun 2020.

Kasubdit 1 Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Catur Prasetya mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial NSB.

NSB ditangkap pada Rabu (2/2/2020) sore di rumahnya di Bandar Lampung.

Baca juga: Pil Pelangsing Maut, Mengandung Pestisida dan Bahan Peledak

Menurut Catur, kasus yang menjerat NSB adalah perdagangan produk farmasi yang tidak memiliki izin edar dan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pelaku menjual kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki izin usaha dari BPOM," kata Catur saat dihubungi, Rabu malam.

Catur menjelaskan, modus pelaku NSB dalam menjual pil-pil tersebut yakni dengan memasarkannya melalui sistem daring atau online shop di Instagram dan marketplace Shopee.

"Pelaku menjual pil-pil ini melalui akun toko online di IG (Instagram) dan Shopee," kata Catur.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah menjual pil tersebut sejak tahun 2020.

Dari rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 120 kotak merek Ginseng Kianpi Pil. Setiap kotak berisi 60 butir.

"Total yang merek Ginseng Kianpi Pil ini berjumlah 7.200 butir," kata Catur.

Kemudian polisi juga menyita 240 botol dengan total isi 7.200 kapsul pelangsing tubuh tanpa merek.

Baca juga: Penjual Obat Pelangsing Menang Praperadilan Lawan BBPOM Semarang

Menurut Catur, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Catur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com