LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemilik toko online ditangkap polisi lantaran menjual pil pelangsing yang tidak memiliki izin edar.
Pelaku sudah menjual ribuan pil pelangsing badan tersebut sejak tahun 2020.
Kasubdit 1 Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Catur Prasetya mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial NSB.
NSB ditangkap pada Rabu (2/2/2020) sore di rumahnya di Bandar Lampung.
Baca juga: Pil Pelangsing Maut, Mengandung Pestisida dan Bahan Peledak
Menurut Catur, kasus yang menjerat NSB adalah perdagangan produk farmasi yang tidak memiliki izin edar dan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pelaku menjual kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki izin usaha dari BPOM," kata Catur saat dihubungi, Rabu malam.
Catur menjelaskan, modus pelaku NSB dalam menjual pil-pil tersebut yakni dengan memasarkannya melalui sistem daring atau online shop di Instagram dan marketplace Shopee.
"Pelaku menjual pil-pil ini melalui akun toko online di IG (Instagram) dan Shopee," kata Catur.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah menjual pil tersebut sejak tahun 2020.
Dari rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 120 kotak merek Ginseng Kianpi Pil. Setiap kotak berisi 60 butir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.