SERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Serang Syafrudin akan melakukan evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dan menggencarkan vaksinasi, terutama untuk lansia dan anak-anak.
Langkah itu dilakukan setelah Kota Serang menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Banten yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III berdasarkan Inmendagri No 6 Tahun 2022.
"Vaksinasi lansia yang baru 49 persen terus kita tingkatkan. Pada hari ini sudah bisa melaksanakan vaksin anak sekolah," kata Syafrudin kepada wartawan.
Baca juga: Tawuran di Ciracas, 2 Kelompok Remaja Saling Serang Pakai Senjata Tajam dan Benda Tumpul
Syafrudin mengatakan, untuk pelaksanaan PTM jenjang SD dan SMP di Kota Serang akan dilakukan evaluasi apakah akan dikurangi kapasitas dari 50 persen ke 25 persen atau dihentikan sementara secara total.
"Kita sudah membicarakan dengan Pak Sekda, kita akan buat perwalnya (peraturan walikota). Akan kita batasi (PTM) sesuai anjuran pemerintah pusat," ujar Syafrudin.
Syafrudin mengungkapkan, Pemkot Serang sudah siap menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian omicron. Kendati hingga saat ini belum terdeteksi kasus Covid-19 varian Omicron di wilayahnya.
"Di Kota Serang ada yang kena Omicron, tapi bukan masyarakat Kota Serang asli. Masyarakat dari luar bekerja di Serang," kata Syafrudin.
Syafrudin pun mengklaim saat ini tidak ada pasien Covid-19 di rumah sakit. Padahal, kasus aktif positif Covid-19 di Kota Serang ada 379 orang.
"Di rumah sakit sampai hari ini belum ada pasien yang masuk ke rumah sakit kaitannya dengan Covid-19 atau omicron," tandas Syafrudin.
Baca juga: Masih Ada 20.000 Warga Kota Serang yang BAB Sembarangan
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta masyarakat untuk mematuhi prokes tanpa kompromi. Pasalnya, prokes merupakan kunci memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Andika juga memberi intruksi kepada Satgas Covid-19 Kota Serang untuk menggencarkan kembali pengawasan kepatuhan penerapan prokes masyarakat.
"Seperti sekarang kan di Kota Serang PPKM level 3, regulasi kepatuhan prokesnya ya kembali berlaku yang sebelumnya diterapkan Pemprov bersama TNI/Polri di wilayah dengan status PPKM level III," kata Andika, Kamis (3/2/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.