SORONG, KOMPAS.com- Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota memburu 12 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perusakan dan pembakaran diskotek Double O Sorong.
Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, 10 orang yang masuk dalam DPO pembakaran diskotek Double O yakni berinisial NB alias T, HR, W, SB, N, E, YR, I, B, M.
Sementara dua orang yakni G dan H merupakan DPO kasus pembunuhan.
Baca juga: 5 Jenazah Korban Kebakaran Double O Sorong Teridentifikasi, Berikut Identitasnya
Polisi saat ini sudah memeriksa 87 saksi dalam peristiwa itu, termasuk semua keluarga korban yang meninggal.
"Kami berharap kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan DPO segera serahkan ke pihak kepolisian, saya dalam waktu dekat ini akan rilis DPO tersebut dan akan disebarkan di tempat keramaian," ujar Novi Jaya kepada wartawan di Polres Sorong Kota, Rabu (2/2/2022).
Novi menyebutkan, dari 10 orang yang masuk dalam DPO itu, mereka memiliki peran yang sama.
Yaitu merusak dan ikut membakar diskotek Double O yang menewaskan 17 orang korban terbakar.
Baca juga: Soal Bentrokan di Sorong yang Tewaskan 18 Orang, Ini Pesan Gubernur Papua Barat