KOMPAS.com - EL, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat ditangkap saat mencuri motor, Rabu (26/1/2022) dini hari.
Saat ditangkap pukul 02.15 WIB, EL bersama anaknya yang masih berusia di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, EL mencuri motor tersebut atas perintah sang suami yang sedang menunggu di tempat kos.
Pengakuan yang mengejutkan adalah, EL sudah beraksi selama 47 kali sejak tahun 2020.
Baca juga: Perempuan Bawa Anak Curi Sepeda Motor karena Disuruh Suami, Telah Beraksi di 47 Tempat
Kasus pencurian tersebut terungkap saat korban memarkir motor di samping rumahnya.
Tak lama kemudian, korban melihat seorang perempuan bersama anaknya sudah membawa motor tersebut.
Sontak perempuan tersebut diteriaki maling dan ditangkap warga serta melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Setelah menangkap pelaku, dilakukan pengembangan dan didapati pelaku lain yakni AR, yang adalah suami pelaku," ungkap Kapolsek Tebelian Ipda JE Kusuma, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Perempuan Bawa Anak Curi Sepeda Motor karena Disuruh Suami, Telah Beraksi di 47 Tempat
"Menurut pengakuan perempaun yang ditangkap tersebut, dia disuruh oleh suaminya untuk mengambil sepeda motor, dengan alasan karena terbelit pinjaman,” kata Kusuma.
Ia menjelaskan 47 aksi pencurian tersebut dilakukan oleh EK di Kecamatan Sungai Tebelian, Kota Sintang dan Kabupaten Melawi.
Baca juga: Pengantin Baru di Kulon Progo Gelapkan Empat Motor Rental, Pelaku: Disuruh Suami, Takut Dipukuli
Kemudian, hasil curian sepeda motornya dijual kepada penadah dengan harga Rp 4 juta-Rp 6 juta.
"Tiga orang penadah sepeda motor curian mereka juga telah ditangkap," ucap Kusuma.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.