SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima pegawai Pengadilan Tinggi (PT) Banten terkonfirmasi positif Covid-19.
Adapun lima orang yang terpapar terdiri dari dua hakim tinggi dan tiga pegawai PT Banten.
Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar Gultom mengatakan, mereka yang terpapar diketahui berdasarkan swab test PCR kepada seluruh pegawai sebanyak 90 orang pada Jumat (28/1/2022).
"Setelah dilakukan Swab PCR secara massal 90 orang terhadap aparatur di PT Banten, ternyata hasil swab pada Sabtu kemarin ada lima orang di antaranya dinyatakan positif terkena Covid-19," ujar Binsar saat dihubungi wartawan, Rabu (2/2/2022)
Baca juga: Kasus Covid-19 di Banten Meningkat, Jumlah Siswa yang Ikut PTM Dikurangi Jadi 25 Persen
Binsar menerangkan, PT Banten akhirnya memutuskan untuk memberlakukan work from home (WFH) bagi aparat peradilan sebanyak 50 persen.
Pemberlakukan pembatasan jumlah pegawai itu dilakukan sejak tanggal 31 Januari 2022.
Meski diberlakukan WFH, pegawai lain yang berada di kantor tetap mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
Baca juga: Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Banten Ditangkap, Pelaku: Uangnya Buat Bayar Utang
Sementara itu, untuk pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 langsung melakukan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.
Selain itu, upaya pencegahan lain dilakukan dengan melakukan penyemprotan disinfektan oleh Satgas Covid-19 di PT Banten.
"Penyemprotan disinfektan kepada seluruh ruangan kantor dan lingkungannnya sudah dilakukan agar aman dan bersih," ujar Binsar.
Kemudian, pegawai yang memenuhi syarat diberikan vaksin ketiga atau booster diberikan pada hari ini oleh Dinas Kesehatan Banten.
Diungkapkan Binsar, terdapat 9 orang pegawai di Pengadilan Negeri Serang sebelumnya diketahui terpapar Covid-19.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, kasus terkonfirmasi positif Covid -19 sebanyak 148.377 orang.
Jumlah itu terdiri dari kasus aktif atau masih dirawat 13.906 orang, 131.766 orang sembuh dan 2.705 orang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.