Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Tewasnya Menwa UNS Digelar Hari Ini, Kedua Terdakwa Tak Menyangkal Dakwaan JPU

Kompas.com - 02/02/2022, 13:22 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kasus penganiyaan mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (2/2/2022).

Insiden terjadi saat Gilang melakukan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa).

Kepala Provos Menwa FPJ (22) dan Komandan Latihan Menwa NFM (22) menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: Sidang Perdana 2 Tersangka Kasus Tewasnya Menwa UNS Digelar Hari Ini

Pantuan Kompas.com, persidangan dimulai pukul 10.00 WIB, setelah mundur dari jadwal sidang sebelumnya pada pukul 09.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti, Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo dan Dwi Hananta.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi, berakhir pukul 11.07 WIB.

Dalam sidang pertama, FPJ dan NFM dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan ancaman penjara 7 tahun dan juncto pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Pantuan Kompas.com, Dalam dakwaan yang dibacakan JPU memaparkan kronologi Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa.

FPJ (22) dan NFM (22) hadir secara virtual dalam sidang perdana dari Rutan menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Kasus Tewasnya Menwa UNS Dikirim ke Kejari Solo

"Tidak keberatan," kata FPJ (22) dan NFM (22) dalam persidangan menjawab persidangan Ketua Majelis Hakim Suprapti, pada Rabu (2/2/2022).

Usai mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU, majelis hakim menyelesaikan sidang. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa dan Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi

"Seperti yang disampaikan di persidangan tadi itu karena kurang lebih saksi berjumlah 30 sudah termasuk para ahli. Dengan alasan itu persidang akan digelar satu minggu dua kali, kita jalankan Selasa dan Kamis, pukul 09.30 WIB," jelas Anggota Mejelis Hakim, Lucius Sunarmo kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Ikuti Rekonstruksi Kasus Diklatsar Menwa UNS, Tersangka Tak Akui Pukul Korban

Lucius mengatakan ancaman yang dilayangkan kepada terdakwa tidak bisa diperpanjang dan ditinggikan oleh PN.

Karena ancaman hukuman yang didakwakan kurang dari 9 tahun kurungan penjara.

"Artinya di sini (PN) tidak bisa diperpanjang. Yang diperpanjang dan tinggi dengan ancaman 9 tahun kita," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com