Sejak, Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Aceh merupakan salah satu daerah atau bagian wilayah Republik Indonesia yang menyandang status karesidenan di Provinsi Sumatera.
Pada tanggal 5 April 1948 ditetapkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 yang membagi Sumatera menjadi 3 provinsi otonom, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.
Baca juga: Awal 2023, Tol Pertama di Bumi Serambi Mekkah Tersambung Seluruhnya
Karesidenan Aceh merupakan bagian Provinsi Sumatera Utara bersama dengan Sumatera Timur dan Tapanuli Selatan.
Pada akhir 1949, karesidenan Aceh dikeluarkan dari Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya ditingkatkan statusnya menjadi Provinsi Aceh.
Sumber: https://www.acehprov.go.id, http://repository.maranatha.edu/
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.