Korban bersama Yanus dan Erik membawa Ferdi serta tersangka ANLM dan IPH beserta barang bukti dua lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 ke Polsek Lewa.
Baca juga: Selundupkan 229 iPhone, WN China Dipenjara 2 Tahun di NTT hingga Dideportasi ke Timor Leste
Saat diperiksa polisi, IPH mengaku memberikan satu lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 kepada tersangka ANLM untuk membeli rokok.
Namun, karena takut ketahuan lembaran uang tersebut palsu, tersangka ABLM menyuruh dan memberikan kepada Ferdi untuk membeli satu bungkus rokok di kios milik korban.
Dalam pengembangannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka lainnya, termasuk ASM di mess SD Inpres Piduwacu di Desa Daha Elu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.
ASM memalsukan uang rupiah menggunakan satu unit printer, satu penggaris besi, satu pisau cutter, serta satu rim kertas ukuran 215 x 330 mm.
"Tersangka ASM memalsukan rupiah dengan cara memfotokopi uang rupiah asli miliknya," ujar dia.
Menurut Handrio, tersangka ASM memiliki ide untuk membuat uang rupiah palsu berawal ketika dia melakukan fotokopi berwarna terhadap KTP miliknya dengan menggunakan printer, yang hasil fotokopinya mirip dengan KTP asli.
Baca juga: Pesan Uang Palsu Rp 12 Juta Lewat Online, Pria di Lombok Utara Ditangkap, Ini Modusnya
Handrio menyebut, motif kasusnya karena masalah ekonomi.
Para tersangka memeroleh keuntungan berupa barang yang dibeli dengan menggunakan uang rupiah palsu.
Selanjutnya para tersangka memperoleh uang kembalian berupa rupiah asli yang digunakan untuk membeli barang, atau kebutuhan lainnya seperti rokok, kopi, gula, biskuit dan juga minuman beralkohol.
Tersangka ANLM dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000.000.
Baca juga: Belanja Pakai Uang Palsu Rp 100.000 ke Warung Kecil, Pemuda di Sulut Ditangkap Polisi
Tersangka IPH dan DPP dijerat Pasal 36 Ayat (3) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50.000.000.000.
Sedangkan ASM dijerat menggunakan Pasal 36 Ayat (3) dan/atau Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50.000.000.000.
"Saat ini mereka sudah kita tahan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Handrio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.