Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Uang dengan Cara Fotokopi, 4 Warga Sumba Timur Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/02/2022, 08:01 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

Korban bersama Yanus dan Erik membawa Ferdi serta tersangka ANLM dan IPH beserta barang bukti dua lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 ke Polsek Lewa.

Baca juga: Selundupkan 229 iPhone, WN China Dipenjara 2 Tahun di NTT hingga Dideportasi ke Timor Leste

Saat diperiksa polisi, IPH mengaku memberikan satu lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 kepada tersangka ANLM untuk membeli rokok.

Namun, karena takut ketahuan lembaran uang tersebut palsu, tersangka ABLM menyuruh dan memberikan kepada Ferdi untuk membeli satu bungkus rokok di kios milik korban.

Dalam pengembangannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka lainnya, termasuk ASM di mess SD Inpres Piduwacu di Desa Daha Elu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.

Fotokopi uang asli

ASM memalsukan uang rupiah menggunakan satu unit printer, satu penggaris besi, satu pisau cutter, serta satu rim kertas ukuran 215 x 330 mm.

"Tersangka ASM memalsukan rupiah dengan cara memfotokopi uang rupiah asli miliknya," ujar dia.

Menurut Handrio, tersangka ASM memiliki ide untuk membuat uang rupiah palsu berawal ketika dia melakukan fotokopi berwarna terhadap KTP miliknya dengan menggunakan printer, yang hasil fotokopinya mirip dengan KTP asli.

Baca juga: Pesan Uang Palsu Rp 12 Juta Lewat Online, Pria di Lombok Utara Ditangkap, Ini Modusnya

Handrio menyebut, motif kasusnya karena masalah ekonomi.

Para tersangka memeroleh keuntungan berupa barang yang dibeli dengan menggunakan uang rupiah palsu.

Selanjutnya para tersangka memperoleh uang kembalian berupa rupiah asli yang digunakan untuk membeli barang, atau kebutuhan lainnya seperti rokok, kopi, gula, biskuit dan juga minuman beralkohol.

Tersangka ANLM dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000.000.

Baca juga: Belanja Pakai Uang Palsu Rp 100.000 ke Warung Kecil, Pemuda di Sulut Ditangkap Polisi

Tersangka IPH dan DPP dijerat Pasal 36 Ayat (3) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50.000.000.000.

Sedangkan ASM dijerat menggunakan Pasal 36 Ayat (3) dan/atau Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50.000.000.000. 

"Saat ini mereka sudah kita tahan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Handrio. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com