NUNUKAN, KOMPAS.com – Dugaan penyelundupan kayu nibung ke Indera Sabah, Malaysia, menimbulkan gejolak di kalangan nelayan bagan di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Bagaimana tidak, kelangkaan kayu nibung, memiliki imbas langsung bagi perekonomian dan eksistensi teri ambalat yang selama ini menjadi komoditi ekspor andalan sektor perikanan dari Pulau perbatasan RI–Malaysia ini.
Dampaknya bahkan langsung dirasakan para nelayan bagan.
Awal 2022, harga teri ambalat anjlok di harga Rp 73.500 per kilogram atau RM 21, dari harga normal Rp 105.000 per kilogram atau RM 30.
Baca juga: Mengenal Kelenteng San Sen Kong Nunukan, Dibangun Setahun, Penuh dengan Ornamen Campuran Jawa-China
Kayu nibung kian sulit didapat sehingga nelayan kesulitan untuk melakukan perbaikan bagian bagan yang rusak.
Mencegah dan meminimalisir aktifitas penyelundupan illegal kayu nibung ke Malaysia, para nelayan bersama penjual nibung serta instansi keamanan di Pulau Sebatik, melakukan rapat dan sepakat untuk menghentikan sama sekali aktivitas penjualan ilegal ke Malaysia.
"Para nelayan bagan bersama penjual kayu nibung, aparatur desa dan aparat keamanan di tapal batas negeri sepakat bahwa kayu nibung hanya boleh dijual secara lokal dalam negeri," ujar Kades Tanjung Karang Sebatik, Faisal, saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Rapat digelar di Balai Desa Tanjung Karang, Sebatik, dengan pertimbangan mayoritas nelayan Bagan berdomisili di wilayah ini.
Sejumlah solusi disepakati, antara lain, pengambilan kayu nibung dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Karena begitu kayu nibung ditebang, dia akan butuh waktu tumbuh sampai puluhan tahun kemudian.
Dalam beberapa bulan terakhir, harga kayu nibung yang mengacu pada Ringgit Malaysia, juga harus kembali ke harga awal dan bisa ditawar sesuai harga yang disepakati saat pembelian.
"Diperbolehkan ada perjanjian/kontrak kerja sesuai dengan negosiasi kedua belah pihak. Permintaan kayu nibung dan penawaran harga, harus seimbang dan sesuai kualitas. Semua juga telah sepakat, jika perjanjian tersebut dilanggar, maka membawanya ke ranah hukum sangat dianjurkan," tegas Faisal.
Selama ini, para penjual kayu nibung selalu beralasan akan membawa kayu tersebut untuk nelayan bagan lokal ketika mereka berpapasan dengan aparat kemanan di tengah laut.