KUPANG, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi Fang Hanjun Bin Fang Guo He (34), seorang warga China ke Timor Leste.
Dia dideportasi, usai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Atambua.
"Tadi pagi sekitar pukul 09.30 Wita, kita jemput yang bersangkutan di Lapas untuk kita akan deportasi ke Timor Leste," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Bunuh dan Perkosa 2 Remaja Kupang, Tinus Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Ceritanya
Halim menuturkan, pagi tadi tiga orang stafnya bergerak menuju ke Lapas Kelas IIb Atambua untuk menindaklanjuti informasi terkait adanya satu warga negara asing asal China yang telah selesai menjalani masa hukuman.
Pihaknya berencana melakukan penjemputan dan pengawalan terhadap WNA tersebut.
Tiba di Lapas Atambua, stafnya mendapat keterangan kalau Fang Hanjun Bin Fang Guo He telah selesai menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan, karena telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Setelah mendengarkan informasi yang disampaikan, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara serah terima WNA kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diwakili Kasubsi Penindakan," ujar Halim.
Baca juga: Ayo Bantu Verawati, Siswa SD Yatim Piatu di Pedalaman NTT