Perkemmbangan Senapelan sangat erat dengan Kerajaan Siak Sri Indra Pura. Semenjak Sultan Abdul Jalil Alamudin Syah menetap di Senapelan, ia membangun istana di Kampung Bukit dan diperkirakan istana tersebut terletak di sekitar lokasi Masjid Raya sekarang.
Kemudian, sultan berinisiatif membuat pekan atau pasar di Senapelan namun tidak berkembang.
Kemudian, usaha yang dirintis tersebut dilanjutkan oleh putranya Raja Muda Muhammad Ali yang bergelar Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazamsyah meskipun lokasi pasar bergeser di sekitar Pelabuhan Pekanbaru sekarang.
Akhirnya menurut catatan yang dibuat oleh Imam Suhil Siak, Senapelan yang kemudian lebih populer disebut Pekanbaru resmi berdiri pada Selasa, 21 Rajab 1204 H bersamaan dengan 23 Juni 1784 M oleh Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazamsyah di bawah pemerintahan Sultan Yahya yang kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Kota Pekanbaru.
Baca juga: Ini Hidangan Pindang Patin Paling Terkenal di Pekanbaru
Sejak ditinggal oleh Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazamsyah, penguasaan Senapelan diserahkan kepada Datuk Bandar yang dibantu oleh empat datuk besar, yaitu Datuk Lima Puluh, Datuk Tanah Datar, Datuk Pesisir, dan Datuk Kampar. Mereka tidak memiliki wilayah sendiri tetapi mendampingi Datuk Bandar.
Keempat datuk tersebut bertanggung jawab kepada Sultan Siak dan jalannya pemerintahan berada sepenuhnya di tangan Datuk Bandar.
Selanjutnya, pemerintahan di Kota Pekanbaru selalu mengalami perubahan.
Berdasarkan Penetapan Gubernur Sumatera di Medan No 103 tanggal 17 Mei 1955, Kota Pekanbaru dijadikan daerah otonom yang sebut Harminte (kota Baru) sekaligus dijadikan Kota Praja Pekanbaru.
Pada 1958, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI mulai menetapkan ibu kota Provinsi Riau secara permanen.
Baca juga: Wisatawan AS Kunjungi Masjid Agung An Nur di Pekanbaru
Sebelumnya, Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau ditunjuk sebagai ibu kota provinsi hanya bersifat sementara.
Dalam hal ini, menteri dalam negeri RI telah mengirim surat kawat kepada gubernur Riau tanggal 30 Agustus 1958 No. Skr. 15/15/6.
Untuk menanggapi maksud surat kawat tersebut, dengan penuh pertimbangan, badan penasehat meminta kepada gubernur supaya membentuk panitia khusus.
Dengan, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Riau tanggal 22 September 1958 No.21/0/3-D/58 dibentuk panitia Penyelidikan Penetapan Ibu Kota Daerah Swantantra Tingkat I Riau.
Panitia telah keliling ke seluruh daerah Riau untuk meminta pendapat pemuka masyarakat, penguasa Perang Riau Daratan dan Penguasa Perang Riau Kepulauan.
Dari angket langsung diadakan panitia tersebut, maka diambil ketetapan bahwa kota Pakanbaru terpilih sebagai Ibu Kota Provinsi Riau.
Baca juga: Lagi di Pekanbaru? Yuk Wisata Kuliner Khas Melayu