Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, pelaku Dani sempat memotong rambutnya untuk mengelabui petugas.
Penyidik yang sudah lama melakukan pencarian terhadap Dani, langsung menangkap tersangka saat berada di kawasan Penginapan Himalaya, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Dari hasil pemeriksaan, Dani juga pernah mendekam di sel tahanan atas kasus pembunuhan pada 2011 silam.
"Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Motif dia membunuh korban karena sakit hati tidak diberi uang Rp 20 ribu akibat kalah judi," ujar Kasat.
Tri menegaskan, atas perbuatannya, Dani dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.