Dikutip dari berita Kompas.com pada hari Senin (17/1/2022), pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, kecelakaan beruntun yang melibatkan bus atau truk akibat rem blong tidak selalu salah sopir.
Menurutnya, pihak-pihak yang terkait juga harus dimintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya.
“Proses penyidikan harus lebih komprehensif untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Bus Sipirok Nauli di Padang Panjang, Atap Terbelah Usai Tabrak Flyover
Pihak-pihak terkait itu, antara lain perusahaan, unit teknis pelaksana uji berkala dan juga pengemudi.
“Tanpa adanya upaya maksimal dari semua instansi yang bertanggung jawab pada bidangnya, kejadian serupa kemungkinan akan terjadi karena mereka beranggapan itu hanya sebagai musibah. Tegakan aturan dengan melalui proses penyidikan yang lebih komprehensif terhadap kejadian serupa,” ucapnya.
Dalam Pasal 234 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan:
(1) Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian dari Pengemudi.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya, Aprida Mega Nanda, Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana | Editor : Robertus Belarminus, Azwar Ferdian, David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.