Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita 4 Pelaku Kriminal yang Bebas karena Restorative Justice, dari Pembakar Sekolah hingga Pencuri Sawit

Kompas.com - 31/01/2022, 07:12 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di Garut, Jawa Barat, hanya bisa bersyukur dirinya dibebaskan dari tindakannya membakar kelas d SMPN 1 Cikelet.

"Perasaanya seperti diangkat dari masa-masa hina dan pahit, saya sangat bersyukur, terima kasih Pak Polisi dan pihak sekolah semuanya," katanya, dilansir dari Tribunjabar.id di Mapolres Garut, Jumat (28/1/2022).

Sementara menurut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pembebasan Munir tersebut dilakukan berdasar kesepakatan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.

Baca juga: Honor Rp 6 Juta Tak Dibayarkan Selama 24 Tahun, Mantan Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah

Selain itu, kata Wirdharto, juga didasari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Garut.

Sebelumnya, Munir mengungkapkan alasan dirinya membakar salah satu kelas di sekolah tempat dirinya pernah bekerja sebagai guru.

Munir emosi karena selama dua tahun mengajar, yaitu dari 1996 hingga 1998, honornya sebesar Rp 6 juta belum diberikan.

Lebih kurang 24 tahun Munir mengaku terus mendatangi sekolah untuk meminta haknya itu. Sayangnya, pihak sekolah belum juga memberikan gajinya.

Hingga pada hari Jumat (28/1/2022), Munir nekat membeli bahan bakar minyak dan membakar salah satu ruang kelas hingga api merembet di laboratorium dan perpustakaan.

Baca juga: Sujud Syukur Dibebaskan Polisi, Mantan Guru yang Bakar Kelas di Garut Minta Maaf

Pencuri ponsel untuk anak dibebaskan

RC yang terjerat kasus pencurian demi ponsel untuk anaknya menerima surat ketetapan pembebasan di kantor Kejari.Pangkalpinang, Jumat (14/1/2022).KOMPAS.com/HERU DAHNUR RC yang terjerat kasus pencurian demi ponsel untuk anaknya menerima surat ketetapan pembebasan di kantor Kejari.Pangkalpinang, Jumat (14/1/2022).

Kasus serupa juga dialami oleh seorang ayah berinisial RC di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (14/1/2022).

RC menangis haru setelah dinyatakan bebas dari segala tuntutan karena telah mencuri ponsel demi sang anak.

Baca juga: Curi Ponsel untuk Anak Sekolah, Pencuri Ini Menangis karena Dibebaskan

Menurut Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, pembebasan RC itu dikuatkan dengan surat ketetapan penghentian penuntutan Kejari Pangkalpinang Nomor 01L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tertanggal 13 Januari 2022.

"Setelah melalui pertimbangan yang cermat dan terukur, kami juga turunkan tim untuk melihat kondisi di lapangan termasuk di rumah tersangka sehingga kemudian diutamakan prinsip keadilan dengan pertimbangan kemanusiaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian.

Jefeerdian menambahkan, penghentian tuntutan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restorative justice.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com