Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita 4 Pelaku Kriminal yang Bebas karena Restorative Justice, dari Pembakar Sekolah hingga Pencuri Sawit

Kompas.com - 31/01/2022, 07:12 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di Garut, Jawa Barat, hanya bisa bersyukur dirinya dibebaskan dari tindakannya membakar kelas d SMPN 1 Cikelet.

"Perasaanya seperti diangkat dari masa-masa hina dan pahit, saya sangat bersyukur, terima kasih Pak Polisi dan pihak sekolah semuanya," katanya, dilansir dari Tribunjabar.id di Mapolres Garut, Jumat (28/1/2022).

Sementara menurut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pembebasan Munir tersebut dilakukan berdasar kesepakatan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.

Baca juga: Honor Rp 6 Juta Tak Dibayarkan Selama 24 Tahun, Mantan Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah

Selain itu, kata Wirdharto, juga didasari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Garut.

Sebelumnya, Munir mengungkapkan alasan dirinya membakar salah satu kelas di sekolah tempat dirinya pernah bekerja sebagai guru.

Munir emosi karena selama dua tahun mengajar, yaitu dari 1996 hingga 1998, honornya sebesar Rp 6 juta belum diberikan.

Lebih kurang 24 tahun Munir mengaku terus mendatangi sekolah untuk meminta haknya itu. Sayangnya, pihak sekolah belum juga memberikan gajinya.

Hingga pada hari Jumat (28/1/2022), Munir nekat membeli bahan bakar minyak dan membakar salah satu ruang kelas hingga api merembet di laboratorium dan perpustakaan.

Baca juga: Sujud Syukur Dibebaskan Polisi, Mantan Guru yang Bakar Kelas di Garut Minta Maaf

Pencuri ponsel untuk anak dibebaskan

RC yang terjerat kasus pencurian demi ponsel untuk anaknya menerima surat ketetapan pembebasan di kantor Kejari.Pangkalpinang, Jumat (14/1/2022).KOMPAS.com/HERU DAHNUR RC yang terjerat kasus pencurian demi ponsel untuk anaknya menerima surat ketetapan pembebasan di kantor Kejari.Pangkalpinang, Jumat (14/1/2022).

Kasus serupa juga dialami oleh seorang ayah berinisial RC di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (14/1/2022).

RC menangis haru setelah dinyatakan bebas dari segala tuntutan karena telah mencuri ponsel demi sang anak.

Baca juga: Curi Ponsel untuk Anak Sekolah, Pencuri Ini Menangis karena Dibebaskan

Menurut Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, pembebasan RC itu dikuatkan dengan surat ketetapan penghentian penuntutan Kejari Pangkalpinang Nomor 01L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tertanggal 13 Januari 2022.

"Setelah melalui pertimbangan yang cermat dan terukur, kami juga turunkan tim untuk melihat kondisi di lapangan termasuk di rumah tersangka sehingga kemudian diutamakan prinsip keadilan dengan pertimbangan kemanusiaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian.

Jefeerdian menambahkan, penghentian tuntutan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restorative justice.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com