KOMPAS.com - Kasus investasi bodong kembali terjadi. Kali ini, sebanyak 60 warga Tuban, Jawa Timur (Jatim), menjadi korban.
Oleh dua reseller investasi bodong, para korban diiming-imingi profit hingga 50 persen dari nilai investasi.
Keuntungan tersebut diberikan dalam jangka waktu 7-10 hari.
Kepolisian Resor Tuban mengungkapkan, nilai kerugian akibat investasi bodong ini kurang lebih sebesar Rp 4.036.775.000.
Kini, dua reseller yang berjejaring dengan pemilik investasi bodong di Lamongan, Jatim, itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polres Tuban Kembali Tetapkan 1 Tersangka Investasi Bodong, Kerugian Rp 4 Miliar
Lalu, bagaimana cara agar tidak tertipu investasi bodong?
Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut tips menghindari investasi bodong.
Baca juga: Biar Tak Terjebak, Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong
Ketua Satgas Waspada Investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menambahkan, salah satu ciri investasi bodong adalah imbal hasil investasi yang diberikan atau dijanjikan di luar batas kewajaran.
Biasanya, hasil investasi diberikan dalam waktu singkat.
Baca juga: Jadi Reseller Investasi Bodong, Warga Tuban Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
“Investasi bodong juga bisa dikenali dari ciri-ciri lainnya seperti, adanya keharusan bagi investor untuk merekrut anggota yang lain, tidak dijelaskan di mana perusahaan berada, cara mengelola investasi, dan siapa pengurusnya,” jelasnya dalam siaran pers, 2 November 2021, dilansir dari pemberitaan Kompas.com.
Itulah tips menghindari dan ciri-ciri investasi bodong. Kenali dulu biar tak tertipu.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tuban, Hamim; Kiki Safitri | Editor: Dheri Agriesta, Khairina, Bambang P. Jatmiko)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.