Adhi menerangkan, tersangka kedua tersangka dilaporkan oleh korbannya.
Salah satu korban awalnya diberitahu temannya, E dan D, mengenai titip investasi yang dikelola IR.
Merasa tertarik, korban menghubungi IR lewat WhatsApp untuk bertanya-tanya.
"Tersangka IR menjelaskan terkait investasi tersebut berupa saham yang akan dikelola oleh IR sendiri," ujarnya, Minggu (30/1/2022).
Dalam komunikasi itu, IR mengiming-imingi korban dengan sejumlah keuntungan yang mencapai 50 persen.
Baca juga: 30 Warga Tuban Korban Investasi Bodong Mahasiswi Lamongan Lapor ke Polisi
Agar korban semakin percaya, IR memberitahukan akun Instagram-nya. Akun tersebut berisi perolehan profit yang sudah dikirim ke para membernya.
Korban pun tertarik. Ia akhirnya mengikuti 108 slot secara bertahap, dimulai tanggal 2 Januari hingga 5 Januari 2022.
Namun, setelah 10 hari, pelapor belum mendapatkan pengembalian modal beserta profitnya.
"Setelah diklarifikasi, tersangka beralasan uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari SZB yang ada di wilayah Lamongan," ucap Adhi.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Lamongan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
Korban yang mengetahui bahwa SZB sudah ditangkap polisi karena penipuan, akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.
"Karena merasa tidak ada kejelasan dan merasa ditipu oleh IR sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban," ungkapnya.
Kini, tersangka telah ditahan di tahanan Mapolres Tuban.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP juncto 55 KUHP juncto 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tuban, Hamim | Editor: Dheri Agriesta, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.