KOMPAS.com - Dua reseller investasi bodong di Tuban ditangkap polisi.
Mereka berinisial F (21) dan IR (22). Keduanya merupakan warga Tuban, Jawa Timur (Jatim).
F lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, menyusul kemudian IR.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tuban AKP M Adhi Makayasa mengatakan, kedua perempuan itu merupakan reseller investasi yang dikelola SZB (21).
Mahasiswa asal Lamongan, Jatim, itu menjadi yang pertama diringkus polisi.
Baca juga: Polres Tuban Kembali Tetapkan 1 Tersangka Investasi Bodong, Kerugian Rp 4 Miliar
Dalam menjalankan investasi bodongnya, modus F dan IR sama, yaitu mengiming-imingi korban dengan profit.
Adhi menjelaskan, ada 3 jenis slot untuk investasi ini.
Slot pertama sebesar Rp 500.000 mendapatkan profit sebesar Rp 200.000, slot kedua Rp 800.000 mendapatkan profit sebesar Rp 400.000. Sedangkan slot ketiga sebesar Rp 1.000.000 mendapatkan keuntungan Rp 500.000.
Hingga saat ini, terang Adhi, Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi atau korban.
Adapun nilai kerugian akibat investasi bodong ini kurang lebih sebesar Rp 4.036.775.000.
Baca juga: Jadi Reseller Investasi Bodong, Warga Tuban Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara