KOMPAS.com - Bripka Bayu Tamtomo, anggota polisi pemerkosa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi dipecat.
Selain itu, Bayu juga divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.
Baca juga: Pesan Kapolresta Banjarmasin kepada Bripka BT Usai Dipecat dari Anggota Polisi
Sebelum terlibat kasus tersebut, ternyata Bayu merupakan anggota polisi berprestasi.
Dia pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Banjarmasin karena dua kali mengungkap kasus peredaraan narkoba.
Baca juga: Dipecat karena Perkosa Mahasiswi Banjarmasin, Bripka Bayu Minta Maaf: Jangan Tiru Perbuatan Saya
Namun, karena tindakannya yang menyakiti hati warga Banjarmasin, penghargaan itu telah dicabut.
"Untuk oknum tersebut secara khusus saya cabut penghargaannya, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (30/1/2022).
Dia juga berharap tak ada lagi kasus personel Polri yang melakukan tindakan asusila seperti yang dilakukan Bayu.
"Semoga suasana Banjarmasin makin kondusif dan semoga ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain," jelasnya.