MANADO, KOMPAS.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menangkap residivis pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku adalah seorang pria berinisial RR (44), warga Tidore, Tahuna Timur, Sangihe.
"Ditangkap di wilayah Tabukan Selatan, Sangihe, beserta barang bukti sebanyak 715 butir Trihexyphenidyl," ujarnya, Minggu (30/1/2022).
Baca juga: Istri di Sangihe Unggah Video Suami Aniaya Dirinya dan Anak Balitanya hingga Viral di Medsos
Jules mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat (28/1/2022) malam.
Ketika itu, tim mengamankan seorang pria berinisial JT (30), warga Tapuang, Tahuna Timur, atas kepemilikan 27 butir Trihexyphenidyl.
"Saat itu JT mengaku mendapatkan Trihexyphenidyl dari RR. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap RR," jelasnya.
Baca juga: Hendak Dikirim ke Sangihe, Penyelundupan 3 Satwa Dilindungi Digagalkan di Manado
Dia menambahkan, RR pada Juli 2016 silam pernah terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman penjara selama setahun.
Baca juga: Hendak Dikirim ke Sangihe, Penyelundupan 3 Satwa Dilindungi Digagalkan di Manado