AMBON,KOMPAS.com- Brigpol AB, anggota Brimob Kompi III Pelopor Yon A Namlea, pelaku penembakan yang menewaskan seorang warga di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku terancam dihukum berat.
Ancaman pemecatan terhadap Brigpol AB itu disampaikan langsung Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif saat menemui keluarga korban di Polres Pulau Buru, Minggu (30/1/2022).
“Kita akan bertindak tegas kepada siap apun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang,” tegas Latif di Mapolsek Pulau Buru, Minggu.
Baca juga: Keluarga Korban Minta Kapolda Pecat Anggota Brimob Penembak Warga di Gunung Botak
Latif meminta keluarga korban tidak perlu khawatir. Sebab, proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
Saat ini Brigpol AB telah ditahan di sel tahanan Brimob Maluku di kawasan Tantui.
Dalam kesempatan itu, Latif juga meminta keluarga korban untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada Polda Maluku.
“Saya meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri. Percayalah siapa pun yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas,” ujarnya.
Baca juga: Oknum Brimob di Maluku Tembak Penambang hingga Tewas, Berawal dari Adu Mulut
Senada dengan Kapolda, Dansat Brimob, Kombes Pol Muhammad Guntur menegaskan akan memproses kasus tersebut dengan menghukum pelaku sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan memproses pelaku secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selalu pimpinan kesatuan, Guntur mengaku sangat prihatin dan menyesalkan kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami sangat merasa prihatin dan meminta maaf kepada pihak keluarga almarhum atas kejadian ini. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan sedang diproses,” ujarnya.
Baca juga: 8,5 Ton Pala Maluku Diekspor ke Eropa Lewat Pelabuhan Ambon