"Setelah diklarifikasi, tersangka beralasan uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari Bilad yang ada di wilayah Lamongan," ungka Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa.
Di saat bersamaan, korban mengetahui jika Samudra Bilad (21) pengelola investasi bodong itu diamankan oleh Polres Lamongan.
"Karena merasa tidak ada kejelasan dan merasa ditipu oleh IR sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban," pungkas dia.
Baca juga: Kisah Pilu Korban Investasi Bodong Lamongan, Rugi Rp 27 Juta dan Hendak Diceraikan oleh Suami
Penyidik Polres Tuban saat ini telah memeriksa 60 saksi/korban dan kerugian dari investasi bodong tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Kini, tersangka telah ditahan di tahanan Mapolres Tuban dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.