KOMPAS.com - IR (22), perempuan asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersakang penipuan berkedok investasi.
IR adalah reseller investasi yang dikelola Samudra Bilad (21), mahasiswa asal Lamongan.
Samudra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian yang ditimbulkan dari investasi tersebut mencapai Rp 4 miliar.
IR diamankan setelah penyidik Polres Tuban memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara pada Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Polres Tuban Kembali Tetapkan 1 Tersangka Investasi Bodong, Kerugian Rp 4 Miliar
Kasus tersebut berawal saat korban diberitahu dua rekannya, E dan D terkait investasi yang dikelola IR.
Korban yang tertarik dengan investasi tersebut menghubungi IR melalui WhatsApp. IR kemudian menjelaskan investasi yang berupa saham yang diakui dikelola sendiri oleh IR.
Kepada korban, IR menjanjikan keuntungan 50 persen untuk setiap slot saham yang akan dibelinya.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Lamongan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
Ia juga menjamin uang yang diserahkan akan aman karena dikelola sendiri olehnya.
Perempuan 21 tahun itu juga memberitahu Instagram pribadinya yakni @nitipinvest.2021 yang bisa diakses sebagai bukti perolehan keuntungan yang sudah dikirim ke para membernya.
IR menawarkan 3 slot untuk investasi. Slot pertama sebesar Rp 500.000 dengan profit sebesar Rp 200.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.