Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita 2 Pembeli Obligasi Pemerintah pada 1950, Nyak Sandang dan Penggugat Presiden

Kompas.com - 30/01/2022, 06:12 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Cerita Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, yang menggugat Presiden Joko Widodo menarik perhatian publik.

Hardjanto menuntut agar pemerintah membayarkan obligasi yang dibelinya pada 1950.

Kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrof, menjelaskan, peminjaman tersebut berawal saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Darurat RI Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat.

Regulasi itu ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi, Kuasa Hukum: Alasan Utang Tahun 1950 Kedaluwarsa Tidak Sah

Pasal 1 di UU tersebut menjelaskan Menteri Keuangan diberi kuasa selama1950 untuk mengambil tindakan.

Termasuk di antara mengadakan pinjaman bagi negara turut serta dalam pinjaman mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang.

Disebutkan juga surat pinjaman berbunga 3 per 100 dalam satu tahun yang dibayar dengan kupon tahunan setiap tanggal 1 September.

Kupon tersebut dapat ditunaikan di semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan beberapa lokasi lainnya.

Pinjamkan Rp 80.300 pada tahun 1950

Pada 1950, Hardjanto yang merupakan seorang pengusaha memberikan pinjaman Rp 80.300 kepada pemerintah.

Bukti penerimaan uang pinjaman tersebut ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950.

Baca juga: Mediasi Gagal, Warga Padang Berharap Hakim Meminta Jokowi Bayar Utang Rp 60 Miliar

Bunga yang diberikan kala itu adalah 3 persen per tahun.

Pada bukti surat pinjaman, ada tiga lembar yang diterima oleh Hardjanto, yakni dengan nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 30.000 serta fotokopi.

Nilai satu lembar adalah sebesar Rp 10.000.

Bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan satu lembar sebesar Rp 1.000 dan pinjaman Pemerintah RI berjumlah 36 lembar.

Bunga pinjaman 3 persen per satu tahun dari pokok pinjaman Rp 80.300 adalah Rp 2.409.

Jika dikonversikan pada emas murni, bunga pinjaman pokok tersebut sama dengan emas seberat 0,603 kg per satu tahun.

Pinjaman Pemerintah Indonesia terhitung dari 1 April 1950 sampai 2021 sudah mencapai 71 tahun.

Jika bunga dikonversikan dengan emas 0,633 kg adalah 42,813 kg emas murni.

"Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar," kata Mendrofa.

Baca juga: Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 Miliar, tapi Presiden Menolak, Ini Duduk Perkaranya

Hardjanto pun menggugat Presiden RI sebagai tergugat I, serta menggugat Menteri Keuangan RI sebagai tergugat II, dan turut tergugat III DPR RI.

Mendrofa mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (obligasi) Tahun 1950 disebutkan, program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

Jokowi tolak bayar utang Rp 60 miliar

Presiden RI, yang kuasa hukumnya Jaksa Agung RI dan didelegasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, membenarkan perihal gugatan itu.

"Memang ada. Jadi pada persidangan tersebut sudah masuk pada mediasi," ucap Kasi Perdata Kejati Sumbar Bob Sulitian.

Namun, mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (26/1/2022) gagal.

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dan tergugat.

Baca juga: Bahagianya Nyak Sandang, Penyumbang Pembelian Pesawat Pertama RI, Saat Bertemu Presiden...

Tergugat Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.

Dalam jawaban tertulis tergugat Menteri Keuangan yang diwakili 12 orang pengacara itu disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978, diatur surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan tanggal 28 November 1978.

Namun, jika tidak diuangkan, akan kedaluwarsa.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagai mana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi daluarsa sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," tulis Didik Hariyanto yang mewakili Menteri Keuangan.

Presiden Joko Widodo, Rabu (21/3/2018) malam, saat menerima Nyak Sandang beserta putranya di Istana Merdeka Jakarta.Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo, Rabu (21/3/2018) malam, saat menerima Nyak Sandang beserta putranya di Istana Merdeka Jakarta.
Nyak Sandang

Selain Hardjanto, ada banyak orang yang membeli obligasi pemerintah pada 1950. Satu di antaranya adalah Nyak Sandang, warga Gampong Lhuet, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Nyak Sandang membeli obligasi yang dikeluarkan pada 1950. Untuk membeli surat itu, dia menjual sepetak tanah dan 10 gram emas dengan harga Rp 100.

Uang dari Nyak Sandang dan beberapa warga Aceh lain disebut-sebut jadi modal untuk membeli pesawat pertama milik Republik Indonesia yang juga jadi cikal bakal Garuda Indonesia.

Hingga kini, di usianya yang sudah 95 tahun, Nyak Sandang tidak pernah meminta agar obligasi itu kembali diuangkan.

Baca juga: Usai Bertemu Presiden, Nyak Sandang Bertemu Ketua DPR

Cerita Nyak Sandang pun sampai ke telinga Jokowi. Dia pun diundang ke Istana Negara pada 2018.

Kala itu, Dalam pertemuan tersebut, Nyak Sandang mengutarakan sejumlah permohonan kepada Presiden Jokowi.

Pertama, Nyak Sandang memohon bantuan agar ia mendapatkan layanan operasi katarak. Presiden Jokowi berjanji mengurusnya.

"Baik, nanti saya uruskan untuk kataraknya. Katarak, kan, operasi ringan, besok tolong dicek ke rumah sakit untuk kataraknya," kata Presiden, Rabu (21/3/2018) petang.

Surat obligasi tahun 1950 milik Nyak Sandang yang diperlihatkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (21/3/2018).Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Surat obligasi tahun 1950 milik Nyak Sandang yang diperlihatkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Kedua, Nyak Sandang juga memohon Presiden Jokowi mendirikan masjid di kampung halamannya di Lamno, Aceh.

Presiden juga berjanji akan mengirimkan tim untuk memeriksa terlebih dahulu kondisi di sana.

Baca juga: Maret, Penyumbang Pembeliaan Pesawat Pertama RI Berangkat Umrah Dibiayai Jokowi

Ketiga, Nyak Sandang ingin sekali menunaikan ibadah haji.

Soal ini, Jokowi mengatakan ibadah haji memerlukan sejumlah syarat. Ia akan mengomunikasikan hal ini terlebih dulu dengan Menteri Agama.

Sambil menunggu kepastian keberangkatan haji, Presiden menawarkan Nyak Sandang untuk pergi umrah terlebih dahulu.

Pada Maret 2019, warga Aceh itu diberangkatkan ke Arab Saudi agar bisa menunaikan umrah.


Penulis: Fabian Januarius Kuwado dan Kontributor Padang, Perdana Putra

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com