Dalam sidang kode etik Polri itu, Bripda Randy Bagus terjerat kasus dugaan aborsi terhadap seorang mahasiswi asal Mojokerto, NWR.
Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dalam sidang etik tersebut, Bripda Randy divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
"Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko usai sidang di Surabaya, Kamis.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Salatiga Roy Anjar mengatakan, hujan yang terjadi pada Jumat (28/1/2022), sekitar pukul 14.00 WIB menyebabkan banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang.
Banjir di antaranya terjadi di RT 001/RW 013 Kota Baru, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo.
Kata Roy, dalam bencana itu, tidak ada korban jiwa.
"Tidak ada korban jiwa, tapi air sempat masuk ke rumah warga," kata Roy.
Baca juga: Banjir hingga Longsor Melanda Kota Salatiga
Bripka BT, pelaku pemerkosa mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial VDPS, telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Upacara itu dihadiri mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan juga dihadiri oleh pelaku, yakni Bripka BT.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana atmojo mengatakan, perbuatan Bripka BT merupakan salah satu pelanggaran berat.
"Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ujar Sabana, Sabtu.
Baca juga: Upacara Pemecatan Bripka BT Dihadiri Keluarga Korban Perkosaan